Jumat, 23 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 31 Tahun 1999 ttg Badan Restrukturisasi Utang LN Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency)

Keppres RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia ( Indonesian Debt Restructuring Agency )

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG
LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA
(INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia perlu segera ditangani untuk memperoleh penyelesaian yang cepat dan akurat;

b. bahwa salah satu segi penanggulangan masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia adalah dengan melakukan restrukturisasi utang;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

3. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta;

4. Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim Penang-gulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY).

Pasal 1

Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat INDRA.

Pasal 2

INDRA bertanggung jawab menanggung risiko nilai tukar dan menjamin tersedianya valuta asing untuk mendukung restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia.

Pasal 3

Susunan organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas INDRA diatur oleh Bank Indonesia.

Pasal 4

Personalia, pimpinan, dan staf INDRA ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 5

(1) Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas INDRA dibebankan kepada Bank Indonesia, yang selanjutnya akan diperhitungkan dalam biaya operasional.

(2) Tanggung jawab INDRA merupakan tanggung jawab langsung, umum dan tanpa syarat dari Pemerintah.

Pasal 6

Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia yang sedang berlangsung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Tidak ada komentar: