Jumat, 23 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2004 tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Adhi Karya

PP RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Adhi Karya

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2004
TENTANG
PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ADHI KARYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, serta meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya;

b. bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor : PW.001/660/DPR-RI/2004 tanggal 10 Februari 2004, sedangkan untuk penerbitan saham baru tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

c. bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara 3587);

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 52);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA.

BAB I
PENJUALAN SAHAM

Pasal 1


Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya.

Pasal 2

(1) Penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara :

1. Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya kepada karyawan dan/atau manajemen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya (employee/management buy out).

2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual melalui pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 3

(1) Dengan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), saham Negara pada Persero menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari saham Persero yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 1, disetor langsung ke Kas Negara.

(2) Hasil penjualan saham dari penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 2, disetor langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya.

(3) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

(4) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II
PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham Negara dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 26

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


ttd
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: