Senin, 26 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Kepres nomor 48 Tahun 2001 Tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2001

TENTANG

SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, dipandang perlu menetapkan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA.



BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1


1. Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal Komnas HAM adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan kesekretariatan.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komnas HAM.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal Komnas HAM mempunyai tugas menyeleng-garakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan wewenang-nya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi:

a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas HAM;
b. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Komnas HAM;
c. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Komnas HAM;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas HAM serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 4


Sekretariat Jenderal Komnas HAM dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Komnas HAM, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sesjen Komnas HAM.
Sesjen Komnas HAM dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.

Pasal 5

Sesjen Komnas HAM mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal Komnas HAM sesuai dengan tugasnya, membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Komans HAM, serta membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Pasal 6

1. Dalam melaksanakan tugasnya Sesjen Komnas HAM dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) biro.
2. Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
3. Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat diangkat jabatan fungsional, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 7


1. Sesjen Komnas HAM adalah jabatan eselon Ia.
2. Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
3. Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
4. Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 8

1. Sesjen Komnas HAM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sidang Paripurna Komnas HAM.
2. Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.
3. Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.


BAB IV
TATA KERJA

Pasal 9


Seluruh unsur di lingkungan Sekretriat Jenderal Komnas HAM dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga sesuai dengan tugas masing-masing.


BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 10


Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11


Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat membentuk kelompok kerja.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12


Rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Jenderal Komnas HAM ditetapkan oleh Sesjen Komnas HAM, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 13

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Komnas HAM dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: