Senin, 26 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2001
TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC
PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menentukan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc;

b. bahwa sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat;

c. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 44/DPR-RI/III/2000-2001 tanggal 21 Maret 2001 telah menyetujui pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dan di Tanjung Priok pada tahun 1984, yang kemudian diusulkan kepada Presiden dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor KD.02/1733/DPR-RI/2001 tanggal 30 Maret 2001;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Mengingat :

a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

b. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 2

Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat dan yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 38



Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

ttd.

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: