Senin, 26 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 63 Tahun 2003 ttg Dewan Gula Indonesia

Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2003

TENTANG

DEWAN GULA INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 telah ditetapkan pembentukan Dewan Gula Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional;

b. bahwa keberadaan Dewan Gula Nasional sebagaimana dimaksud pada butir a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini;


c.bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Dewan Gula Nasional;



Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);

3.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);

4.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);

8.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN GULA INDONESIA.


BAB I

PEMBENTUKAN DAN TUGAS

Bagian Pertama

Pembentukan

Pasal 1


(1) bentuk Dewan Gula Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan.

(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dewan dipimpin oleh seorang Ketua.


Bagian Kedua

Tugas

Pasal 2


Dewan mempunyai tugas memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan di bidang pergulaan nasional ke arah pengembangan sistem dan usaha agribisnis gula yang lebih efektif dan efisien.


BAB II

SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 3


(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Dewan terdiri dari :


a. Ketua merangkap anggota : Menteri Pertanian
merangkap anggota

b. Wakil Ketua merangkap anggota : 1. Menteri Keuangan

2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan

c. Anggota

1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan

2. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan

3. Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

4. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

5. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

6. Ketua Bidang Perkebunan dan Kehutanan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia

7. Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia

8. Ketua Asosiasi Gula Indonesia

9. Ketua Badan Koordinasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia

10. Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Wilayah Kerja PTPN X

d. Sekretaris
merangkap anggota : Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian


(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam pelaksanaan tugas Dewan sesuai dengan bidang tugas dan/atau keahliannya.

BAB III

SEKRETARIAT DEWAN DAN KELOMPOK KERJA

Bagian Pertama

Sekretariat Dewan

Pasal 4


(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.

(2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan.

(3) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.


Bagian Kedua

Kelompok Kerja

Pasal 5


(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan bidang pergulaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua.



BAB IV

TATA KERJA

Pasal 6


(1) Dewan mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.

(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua dan dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan.

(3) Apabila Anggota Dewan berhalangan hadir dalam rapat Dewan, maka yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat/orang lain untuk mewakilinya, dengan ketentuan yang mewakili diberikan kewenangan penuh dan dapat mengambil keputusan atas nama yang diwakili.


BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 7


Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8


Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Dewan Gula Nasional, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


ttd

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: