Senin, 26 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kepres RI No. 73 Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 73 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat;

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.


PERTAMA :


Membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut :


1. Ketua : PROF. DR. ROMLY ATMASASMITA, SH, LLM



2. Wakil Ketua I:PROF. DR. ABDUL GANI ABDULLAH, SH



3. Wakil Ketua II :DR. ADNAN BUYUNG NASUTION, SH


4. Sekretaris :ABDUL WAHID, SH



5. Anggota :

1. PROF. DR. LOEBBY LOQMAN, SH

2. DRS. KOMARUDDIN, MA, APU

3. PROF. DR. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, SH, LLM, Phd

4. DRS. A. ANSARI RITONGA

5. MOEGIHARDJO, SH

6. BASRIEF ARIF, SH, MH

7. IRJEN. POL. DRS. SUKAMTO, SH, MM, Msc

8. PROF. DR. ANDI HAMZAH, SH

9. DR. TODUNG MULYA LUBIS, SH, LLM

10. DR. INDRIYANTO SENO ADJI, SH, MH


KEDUA:

Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :

1. mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

2. mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan;

3. menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden;

5. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden Republik Indonesia.


KETIGA:

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.

KEEMPAT :

Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

KELIMA:

Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEENAM :

Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KETUJUH :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 September 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan


ttd.

Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: