Jumat, 23 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 2003 ttg Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 87 TAHUN 2003
TENTANG
TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR

DAN PENINGKATAN INVESTASI



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


a. bahwa dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi Nasional, sesuai TAP MPR-RI Nomor II/MPR/2002 dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang mendukung peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

b. bahwa dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi dimaksud, perlu diciptakan suatu kondisi yang kondusif yang dapat mendorong peningkatan iklim ekspor dan investasi di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan Otonomi Daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi guna merumuskan dan menetapkan kebijakan serta langkah-langkah peningkatan ekspor dan investasi nasional dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI.



Pasal 1



Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :


a. Ketua: Presiden Republik Indonesia;

b. Ketua Harian: Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;

c. Anggota :

1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

3. Menteri Dalam Negeri ;

4. Menteri Luar Negeri;

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

7. Menteri Kehutanan;

8. Menteri Pertanian;

9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ;

10. Menteri Kelautan dan Perikanan;

11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;

12. Menteri Negara Percepatan Pembangun-an Kawasan Timur Indonesia;

13. Sekretaris Negara;

14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.


Pasal 2


Timnas PEPI bertugas untuk:

a. merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;

c. mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi.


Pasal 3


(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh:

a. Kelompok Kerja Nasional Bidang Peningkatan Ekspor, untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Pokja Ekspor, yang diketuai oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

b. Kelompok Kerja Nasional Bidang Peningkatan Investasi, untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Pokja Investasi, yang diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(2) Susunan keanggotaan Pokja Eskpor dan Pokja Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Timnas PEPI, yang terdiri dari unsur Eselon I instansi terkait, dan wakil dari Asosiasi Pemerintah Propinsi serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota.


Pasal 4


Pokja Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas membantu Timnas PEPI untuk:

a. mengkaji, merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor;

b. memberikan masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah ekspor, yang dibutuhkan untuk peningkatan ekspor nasional;

c. memberikan masukan dalam rangka membantu memperbaiki mutu produk berdasarkan standardisasi mutu;

d. memberikan masukan mengenai cara-cara pembiayaan ekspor yang dapat membantu usaha kecil dan menengah untuk mengekspor hasil produknya ke luar negeri;

e. memfasilitasi tersedianya tenaga profesional dan ahli untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pemasaran dan kualitas produk ekspor nasional;

f. membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi dunia usaha khususnya di bidang ekspor;

g. memberi masukan dalam rangka penetapan strategi peningkatan kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral untuk meningkatkan ekspor nasional.


Pasal 5

Pokja Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas membantu Timnas PEPI untuk:

a. mengkaji, merumuskan, menetapkan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan investasi;

b. memberi masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah investasi, yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan investasi;

c. memberi masukan guna menyelaraskan kebijakan di bidang-bidang usaha tertentu yang dituangkan dalam daftar negatif investasi;

d. membantu dan memfasilitasi tersedianya lembaga dan tenaga profesional di bidang investasi baik di pusat maupun di daerah;

e. meningkatkan koordinasi pelaksanaan promosi investasi di dalam dan luar negeri;

f. membantu dan memberi masukan dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral guna peningkatan investasi di Indonesia;

g. membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi investor dalam melaksanakan investasinya.


Pasal 6


Mekanisme kerja Timnas PEPI dan Pokja diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian dan Ketua Pokja.


Pasal 7


Masing-masing Ketua Pokja melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada Ketua Timnas PEPI melalui Ketua Harian.


Pasal 8


Ketua Pokja Ekspor dan Ketua Pokja Investasi dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk pihak-pihak lain yang terdiri dari pakar, akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang dipandang perlu.


Pasal 9


Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Timnas PEPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 10


(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997, diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.


Pasal 11


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 November 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,



Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: