Jumat, 23 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2004 ttg Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Modal Saham Persero PT. Rajawali Nusantara Indonesia

PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan bidang usaha industri gula, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia;

b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru;

c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (“PT Rajawali Nusantara Indonesia”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 7);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru sebanyak 2.425 (dua ribu empat ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp2.425.000.000,00 (dua miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 3

Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka jumlah seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia menjadi sebesar Rp352.425.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 4

Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT Madubaru beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 5


Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berikut pelaksanaan pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Madubaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 4


Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan


ttd
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: