Selasa, 27 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2001 tentang Penambahan Modal Negara Persero PT. Indonesia Farma

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2001

TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan nilai perusahaan maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesia Farma;

b. bahwa cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1999 dan laba berjalan perusahaan periode Januari sampai dengan September tahun buku 2000 pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesia Farma, dapat dikapitalisasi sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesia Farma;

c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890, tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 57);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDONESIA FARMA

BAB I

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesia Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1999 dan kapitalisasi laba berjalan perusahaan periode Januari sampai dengan September tahun buku 2000;

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

a. Cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1999 sebesar Rp. 27.191.022.435,00 (dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh satu juta dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);

b. Laba berjalan perusahaan periode Januari sampai dengan September tahun buku 2000 sebesar Rp. 62.809.978.565,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).

BAB II

PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Februari 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Februari 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 16


Tidak ada komentar: