Selasa, 27 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan PP No. 98/1999 ttg Kedudukan Menteri Keuangan dalam Persero Milik Negara

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 89 TAHUN 2000

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam susunan Kabinet yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000, tidak ada lagi Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, sehingga dipandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;

b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam upaya menjaga kesinambungan pembinaan PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang selama ini diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya;

c. Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2000

Pasal 1

Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000.

Pasal 2

Dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:

a. pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sepenuhnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan

b. kedudukan, tugas beserta kewenangan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kuasa dengan hak substitusi yang diberikan Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 10 Oktober 2000

an. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 10 Oktober 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 178


PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 89 TAHUN 2000

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2000

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam susunan Kabinet berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 234/M/Tahun 2000 tidak terdapat lagi Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Disamping itu, pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara perlu dijaga kesinambungannya.

Oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Dengan ketentuan ini, maka kedudukan, tugas beserta kewenangan sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang selama ini dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, dilakukan oleh Menteri Keuangan pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4008


Tidak ada komentar: