PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 3 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995
TENTANG ANGKUTAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang | : | a. | bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara telah diatur ketentuan mengenai perwakilan dan Agen Penjualan Umum perusahaan angkutan udara asing; |
| | b. | bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan yang terjadi di dalam dunia penerbangan serta dengan telah dilaksanakannya kesepakatan dalam berbagai forum internasional baik secara bilateral maupun multilateral, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing; |
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |
| | 2. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481); |
| | 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995 TENTANG ANGKUTAN UDARA. |
Pasal I
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610) diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) | Perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan ke dan dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menempatkan atau menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi. |
(2) | Untuk melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat menunjuk agen di Indonesia untuk mewakili kepentingannya. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan atau penunjukan perwakilan, dan penjualan agen di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri." |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ALIRAHMAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 7
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar