Rabu, 28 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1980 Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Persero Tambang Batubara Bukit Asam

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 1980

TENTANG

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka penghematan penggunaan minyak bumi dan pengembangan sumber-sumber energi lainnya, perlu meningkatkan hasil produksi Unit Tambang Batubara Bukit Asam, dengan mengusahakannya secara luas dan ekonomis;

b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan usaha Unit Tambang Batubara Bukit Asam dapat berjalan dengan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, perlu ditetapkan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yakni Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor. 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 37);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

BAB I

PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Tambang Batubara Bukit Asam, selanjutnya disebut PERSERO.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan Tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melakukan kegiatan usaha tambang batubara, dalam arti seluas-luasnya.

BAB III

MODAL PERSERO

Pasal 3

(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan berasal dari bagian kekayaan Negara yang semula berada dalam Perusahaan Negara Tambang Batubara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968, dengan ketentuan bahwa pada saat pendiriannya seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

(2) Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan nilainya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan modal saham PERSERO serta besarnya modal dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi.

(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BAB IV

PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

Pasal 4

Pelaksanaan Pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertambangan dan Energi, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(3) Kepada Menteri Pertambangan dan Energi diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 15 Desember 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 15 Desember 1980

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.


Tidak ada komentar: