Rabu, 28 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1980 Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1980

TENTANG

POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan tinggi sesuai dengan perkembangan Universitas/Institut Negeri dewasa ini, dipandang perlu untuk menetapkan pokok-pokok organisasi Universitas/Institut Negeri sebagai pedoman penyusunan kembali organisasi Universitas/Institut Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

a. Universitas Negeri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

b. Institut Negeri yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Institut, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan ilmu pengetahuan dan teknologi sejenis, atau seni;

c. Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961;

d. Fakultas adalah unsur pelaksana Universitas/Institut dalam satu atau sekelompok bidang ilmu tertentu untuk Program Sarjana, termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda, atau untuk Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis atau dalam cabang ilmu, keterampilan teknologi dan seni untuk program non-gelar, termasuk di dalamnya Program Diploma dan Program Akta;

e. Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961;

f. Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam sebagian atau suatu cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu;

g. Laboratorium/Studio adalah sarana penunjang Jurusan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;

h. Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana Universitas/Institut di bidang penelitian dalam sebagian atau satu cabang ilmu tertentu atau antar cabang ilmu teknologi dan seni;

i. Lembaga Pengabdian Pada masyarakat adalah unsur pelaksana Universitas/Institut di bidang pengabdian pada masyarakat yang antara lain meliputi pelayanan dan bantuan pada masyarakat, pendidikan pada masyarakat dan kerja sama dengan masyarakat;

j. Unit Pelaksana Teknis adalah sarana penunjang teknis yang merupakan perangkat kelengkapan Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang dapat meliputi antara lain pusat pengembangan pendidikan umum, pusat pengembangan sistem pengajaran, rumah sakit pendidikan, perpustakaan, penerbitan dan pencetakan, komputer, serta prasarana umum;

k. Instalasi adalah sarana fisik yang menunjang Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat antara lain sekolah percobaan, kebun percobaan, fasilitas eksperimen lapangan, dan bengkel pemeliharaan;

l. Biro Administrasi Akademik dan kemahasiswaan adalah sarana pelayanan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta kemahasiswaan yang. merupakan jabatan struktural;

m. Biro Administrasi Umum adalah sarana pelayanan staf di bidang administrasi umum yang merupakan jabatan struktural;

n. Unsur kelengkapan Universitas/Institut adalah unit organisasi non struktural di lingkungan Universitas/Institut.

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 2

(1) Universitas/Institut adalah unit organik di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Pembinaan Universitas/Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Tugas pokok Universitas/Institut adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 3, Universitas/Institut mempunyai fungsi:

a. menyelenggarakan pengembangan pendidikan dan pengajaran;

b. menyelenggarakan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni;

c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat;

d. menyelenggarakan pembinaan aktivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya;

e. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administratif.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 5

Organisasi Universitas/Institut terdiri dari:

a. Unsur Pimpinan: Rektor dan Pembantu Rektor;

b. Unsur Pembantu Pimpinan: Biro;

c. Unsur Pelaksana: Fakultas, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian pada masyarakat;

d. Unsur Penunjang: Unit Pelaksana Teknis dan Instalasi.

BAB IV

TATAKERJA UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 6

(1) Semua unsur Universitas/Institut dalam melaksanakan tugasnya masing-masing menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Universitas/Institut dan dalam hubungan antar Universitas/Institut maupun dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi dengan tugas pokoknya.

(2) Pembantu Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Instalasi Universitas/Institut, dan Kepala Biro bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

BAB V

KEDUDUKAN DAN TUGAS REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR

Pasal 7

(1) Rektor adalah pembantu Menteri di bidang yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan Universitas/Institut.

(2) Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Universitas/Institut serta hubungannya dengan lingkungannya.

Pasal 8

(1). Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

(2). Pembantu Rektor terdiri dari:

a. Pembantu Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor I;

b. Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor II;

c. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III.

(3). Pembantu Rektor I mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

(4). Pembantu Rektor II mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.

(5). Pembantu Rektor III mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

Pasal 9

(1). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8 ayat (3), Pembantu Rektor I mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi:

a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian;

b. pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti;

c. persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang;

d. penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa;

e. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan penelitian dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;

f. pengolahan data yang menyangkut pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

g. pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian pada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan.

(2). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8 ayat (4), Pembantu Rektor II mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi:

a. perencanaan dan pengolahan anggaran;

b. pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan;

c. pengolahan perlengkapan;

d. pengurusan kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban;

e. pengurusan ketatausahaan;

f. penyelenggaraan hubungan masyarakat;

g. pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.

(3). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8 ayat (5), Pembantu Rektor III mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan Universitas/Institut yang meliputi:

a. pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan oleh raga sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya;

b. pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa,

c. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Pembantu Rektor I;

d. Kerjasama dengan semua pihak dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan, pengabdian pada masyarakat, dan usaha penunjangannya;

e. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai-nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik.

BAB VI

BIRO

Pasal 10

(1). Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor.

(2). Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 11

Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Universitas/Institut.

Pasal 12

(1). Biro terdiri dari:

a. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;

b. Biro Administrasi Umum.

(2). Setiap Biro membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.

BAB VII

FAKULTAS

Pasal 13

(1) Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor;

(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan.

(4) Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

Pasal 14

Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam:

a. Program Sarjana termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda untuk satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu, atau

b. Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis untuk satu cabang atau sekelompok cabang ilmu tertentu, atau.

c. Program non-gelar yang mencakup Program Diploma dan Program Akta dalam cabang ilmu, keterampilan teknologi, dan seni.

Pasal 15

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 14, Fakultas mempunyai fungsi:

a. melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu, teknologi, dan seni tertentu untuk semua program pendidikan;

b. melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni;

c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;

d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika;

e. melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.

Pasal 16

Fakultas terdiri dari:

a. Dekan;

b. Pembantu Dekan;

c. Bagian Tata Usaha Fakultas;

d. Jurusan;

e. Kelompok Pengajar;

f. Laboratorium/Studio;

g. Unit Pelaksana Teknis;

h. Instalasi.

Pasal 17

Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika di lingkungan Fakultas.

Pasal 18

(1). Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari:

a. Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I;

b. Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II;

c. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.

(2). Pembantu Dekan I mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

(3). Pembantu Dekan II mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.

(4). Pembantu Dekan III mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

Pasal 19

(1). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 18 ayat (2), Pembantu Dekan I mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:

a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian;

b. pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti;

c. persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang;

d. penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa;

e. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan Fakultas di lingkungan Universitas/Institut;

f. pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan,dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;

g. kerjasama dengan Fakultas di lingkungan Universitas/Institut dalam setiap usaha di bidang pengabdian pada masyarakat serta usaha penunjangannya.

(2). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 18 ayat (3), Pembantu Dekan II mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:

a. pengelolaan keuangan;

b. pengurusan kepegawaian;

c. pengelolaan perlengkapan;

d. pengurusan kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban;

e. pengurusan ketatausahaan;

f. penyelenggaraan hubungan masyarakat;

g. pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.

(3). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 18 ayat (4), Pembantu Dekan III mempunyai fungsi menilik dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:

a. pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olah raga sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya;

b. pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;

c. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Pembantu Dekan I;

d. kerjasama dengan Fakultas di lingkungan Universitas/Institut dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan;

e. penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

f. pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian pada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan;

g. pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.

Pasal 20

(1). Bagian Tata Usaha Fakultas adalah unit pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Fakultas yang berada di bawah Dekan.

(2). Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

(3). Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian.

Pasal 21

(1) Jurusan adalah unsur pelaksana Fakultas dalam bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.

(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.

Pasal 22

Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 22, Jurusan mempunyai fungsi:

a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang, ilmu, teknologi, atau seni tertentu bagi program pendidikan yang ada;

b. melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu;

c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat;

d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika.

Pasal 24

Jurusan terdiri dari:

a. Ketua Jurusan;

b. Sekretaris Jurusan;

c. Kelompok Pengajar;

d. Laboratorium/Studio.

Pasal 25

(1). Kelompok Pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing dalam lingkungan Fakultas.

(2). Kelompok Pengajar terdiri dari:

a. tenaga pengajar biasa;

b. tenaga pengajar luar biasa.

(3). Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga Pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Kelompok Pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ilmunya, serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidiknya.

Pasal 27

(1) Laboratorium/Studio adalah sarana penunjang Jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan keperluan bidang studi yang bersangkutan.

(2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Guru Besar atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu teknologi atau seni tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.

Pasal 28

Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok Jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan.

Pasal 29

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 28, Laboratorium/Studio mempunyai fungsi:

a. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan;

b. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dalam satu atau sebagian cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.

Pasal 30

(1). Unit Pelaksana Teknis Fakultas adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas Fakultas yang berada di bawah Dekan.

(2). Unit pelaksana Teknis Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

(3). Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Fakultas, ditentukan berdasarkan beban kerja.

Pasal 31

Unit Pelaksana Teknis Fakultas sebagai penunjang teknis sebagian tugas fakultas mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik dalam Fakultas.

Pasal 32

(1) Instalasi Fakultas adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Fakultas di bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang berada di bawah Dekan.

(2) Instalasi Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

(3) Besar kecilnya Instalasi Fakultas ditentukan Berdasarkan beban kerja.

Pasal 33

Instalasi Fakultas mempunyai tugas mempersiapkan penggunaan serta pemeliharaan sarana fisik dan fasilitas untuk kegiatan Fakultas.

BAB VIII

LEMBAGA PENELITIAN

Pasal 34

(1) Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana Universitas/Institut di bidang penelitian di lingkungan Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor.

(2) Lembaga Penelitian dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 35

Lembaga Penelitian mempunyai tugas melaksanakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi Universitas/Institut yang bersangkutan.

Pasal 36

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 35, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:

a. melaksanakan penelitian ilmiah murni, teknologi dan seni;

b. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan seni terpakai untuk menunjang pembangunan;

c. melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi Universitas/Institut;

d. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah daerah melalui kerjasama antar Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan di luar negeri.

Pasal 37

(1). Lembaga Penelitian membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat Penelitian mengenai sesuatu ruang lingkup permasalahan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, dan setiap Pusat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, serta setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.

(2). Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris.

(3). Pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Lembaga dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha.

(4). Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub. Bagian.

BAB IX

LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

Pasal 38

(1) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana Universitas/institut di bidang pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.

(2) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 39

Lembaga Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi Universitas/Institut yang bersangkutan.

Pasal 40

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 39, Lembaga Pengabdian pada Masyarakat mempunyai fungsi:

a. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;

b. meningkatkan relevansi program Universitas/Institut dengan kebutuhan masyarakat;

c. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;

d. melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/daerah melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan di luar negeri.

Pasal 41

(1). Lembaga Pengabdian pada Masyarakat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat Pengabdian pada Masyarakat yang memberikan pendidikan pada masyarakat, peningkatan kecerdasan dan keterampilan, serta pelayanan dan bantuan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan, dan setiap Pusat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, serta Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.

(2). Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris.

(3). Pelayanan teknis dan administratif di lingkungan lembaga dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha.

(4). Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.

BAB X

UNIT PELAKSANA TEKNIS UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 42

(1) Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor.

(2) Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

(3) Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut ditentukan berdasarkan beban kerja.

Pasal 43

Unit pelaksana Teknis Universitas/Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik di Universitas/Institut sebagai penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas/Institut.

BAB XI

INSTALASI UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 44

(1) Instalasi Universitas/Institut adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.

(2) Instalasi Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

(3) Besar kecilnya Instalasi Universitas/Institut ditentukan berdasarkan beban kerja.

Pasal 45

Instalasi Universitas/Institut mempunyai tugas mempersiapkan penggunaan dan pemeliharaan sarana fisik dan fasilitas untuk kegiatan seluruh unsur Universitas/Institut.

BAB XII

UNSUR KELENGKAPAN UNIVERSITAS/INSTITUT/FAKULTAS

Pasal 46

Unsur kelengkapan Universitas/institut/Fakultas adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Senat Universitas/Institut/Fakultas/Dewan Penyantun, dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut.

Pasal 47

(1) Senat Universitas/institut dan Senat Guru Besar adalah badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari para Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya adalah merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan akademik dasar dan penilaian prestasi-prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dari staf pengajar.

(2) Senat Fakultas adalah badan normatif tertinggi yang ada pada Fakultas yang terdiri dari para Guru Besar, dan Wakil Jurusan yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Fakultas masing-masing.

(3) Ketua Senat Universitas/Institut adalah Rektor yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Universitas/Institut yang dipilih dari para anggota Senat Universitas/Institut.

(4) Ketua Senat Fakultas adalah Dekan yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih dari anggota Senat Fakultas.

Pasal 48

(1) Dewan Penyantun Universitas/Institut adalah suatu forum yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni Universitas/Institut dan merupakan jembatan antara masyarakat dengan Universitas/Institut.

(2) Keanggotaan Dewan Penyantun Universitas/Institut ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor Universitas/institut yang bersangkutan.

Pasal 49

(1) Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut adalah suatu wadah komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.

(2) Pedoman umum tentang organisasi dan keanggotaan badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dari Kebudayaan.

(3) Pembentukan Badan Koordinasi Kemahasiswaan bagi setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Rektor.

BAB XIII

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 50

(1) Rektor Universitas/Institut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Sebelum mengajukan usul pengangkatan/pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta pertimbangan Senat Guru Besar melalui Rektor.

Pasal 51

(1) Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor.

(2) Senat Universitas/institut dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Rektor kepada Rektor yang ditunjuk oleh Rektor.

Pasal 52

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor.

(2) Senat Fakultas memilih calon Dekan yang akan diusulkan oleh Rektor kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Tatacara pemilihan calon Dekan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 53

(1) Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Dekan melalui Rektor.

(2) Senat Fakultas dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Dekan kepada Dekan.

Pasal 54

(1) Ketua Lembaga, Sekretaris lembaga Kepala Pusat/Balai, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis/Instalasi Universitas/Institut/Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Tatacara tentang pengangkatan Pejabat-pejabat tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 55

Jabatan tersebut pada Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 adalah jabatan yang harus dijabat oleh Pegawai Negeri, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56

(1). Masa jabatan para pejabat tersebut pada Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53; dan pasal 54 adalah sebagai berikut:

a. Masa Jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;

b. Masa jabatan Pembantu Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;

c. Masa Jabatan Dekan selama 3 (tiga) tahun setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;

d. Masa jabatan Pembantu Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;

e. Masa Jabatan Ketua Lembaga selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut;

f. Masa Jabatan Sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut ;

g. Masa Jabatan Kepala Pusat/Balai selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali;

h. Masa jabatan Ketua Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali;

i. Masa Jabatan Sekretaris Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali;

j. Masa Jabatan Kepala Laboratorium/Studio selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali.

BAB XIV

PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN

Pasal 57

(1) Pembukaan/penutupan Universitas/Institut termasuk Fakultas dan Lembaga ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Persyaratan dan prosedur pembukaan/penutupan unit organisasi tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB XV

SUSUNAN ORGANISASI SETIAP UNIVERSITAS/INSTITUT

Pasal 58

(1) Susunan Organisasi setiap Universitas/Institut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Penjabaran lebih lanjut atas ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

BAB XVI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 59

(1) Bilamana pada suatu Universitas/Institut belum dimungkinkan dibentuk Lembaga, dapat dibentuk Pusat yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

(2) Bilamana pada suatu Universitas/Institut belum dimungkinkan dibentuk Pusat seperti tersebut pada ayat (1), dapat dibentuk Balai yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

(3) Baik Pusat maupun Balai seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) merupakan unsur pelaksana Universitas/Institut yang bersangkutan di bidang penelitian/pengabdian pada masyarakat.

(4) Baik Pusat maupun Balai tersebut pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh seorang Kepala.

BAB XVII

PENUTUP

Pasal 60

Organisasi di lingkungan Universitas/Institut yang bersifat non struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 61

Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi masing-masing Universitas/Institut dengan berdasarkan pada pokok-pokok organisasi seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 62

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 14 Pebruari 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 14 Pebruari 1980

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH




PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1980

TENTANG

POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI

UMUM

Sampai dewasa ini belum terdapat pengaturan tentang pokok-pokok organisasi Universitas/Institut yang merupakan bentuk Perguruan Tinggi yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961. Agar Universitas/Institut dapat berjalan, maka tiap Universitas/Institut telah menyusun sendiri susunan organisasinya berdasarkan Undang-undang Nomor 22, Tahun 1961. Sebagai akibat dari hal tersebut dalam kenyataannya terdapat berbagai ragam istilah penamaan dalam Universitas/Institut baik yang menyangkut lembaga maupun jabatan, sehingga mempersulit kelancaran pelaksanaan tugas, terutama di bidang administratif.

Berhubung dengan hal tersebut di atas, Universitas/Institut sebagai salah satu aparat pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan sesuai pula Garis-garis Besar Haluan Negara perlu dibina, disempurnakan dan ditertibkan secara terus-menerus, agar dapat mampu menjadi alat yang efektif dan efisien, sehingga mampu melaksanakan tugas umum Pemerintah dan menggerakkan pelaksanaan pembangunan secara lancar di bidang pendidikan tinggi. Pembinaan. penyempurnaan dan penertiban Universitas/Institut di bidang kelembagaan akan sangat membantu bagi kelancaran pelaksanaan tugas Universitas/Institut.

Walaupun Universitas/Institut mempunyai hak otonomi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961, namun mengingat Universitas/Institut sebagai aparat pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pembinaan sivitas akademika, adalah mutlak pula bahwa hak otonomi tersebut dilandasi nilai-nilai yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berpedoman pada Garis-garis Besar Haluan Negara.

Dengan pengaturan pokok-pokok organisasi Universitas/Institut ini yang menyangkut pewadahan pelaksanaan Tri Dharma serta kedudukannya yang lebih serasi dan selaras diharapkan misi dan fungsi yang dibebankan oleh Negara dan Pemerintah kepada setiap Universitas/Institut dapat lebih efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Penyempurnaan susunan organisasi setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Presiden berdasarkan pokok-pokok organisasi Universitas/Institut seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penyempurnaan susunan organisasi tersebut didasarkan atas beban kerja setiap satuan organisasi di lingkungan Universitas/Institut yang bersangkutan. Penjabaran lebih lanjut susunan organisasi setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan unit organik dalam pasal ini ialah aparat pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pembinaan sivitas akademika.

Pasal 3

Tugas pokok Universitas/Institut Yang dimaksud dalam pasal ini, yakni menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian, pada masyarakat, disebut juga Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping pembinaan sivitas akademika.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Pada tingkat Universitas/Institut data mahasiswa mengenai kegiatan akademik dan ko-kurikuler dipusatkan pada Pembantu Rektor I.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jumlah Bagian pada setiap Biro dan jumlah Sub Bagian pada setiap Bagian di lingkungan Universitas/Institut yang bersangkutan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan beban kerja setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 13

Jenis dan jumlah Fakultas pada setiap Universitas/Institut dalam penyusunan penyempurnaan organisasi Universitas/Institut yang bersangkutan ditetapkan oleh Presiden berdasarkan beban kerja dan keperluan pembangunan nasional serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Data mengenai mahasiswa yang menyangkut bidang akademik dikumpulkan oleh Pembantu Dekan I dan data mengenai kegiatan ko-kurikuler dikumpulkan oleh Pembantu Dekan III.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Jenis dan jumlah Jurusan pada setiap Fakultas ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan keperluan pembangunan nasional serta sesuai dengan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Jenis dan jumlah Laboratorium pada setiap Jurusan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Pembentukan dan besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Fakultas ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Pembentukan dan besar kecilnya suatu Instalasi Fakultas ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Pembentukan Lembaga Penelitian pada setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Presiden berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Pembentukan dan jumlah Pusat Lembaga Penelitian di tiap Universitas/institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 38

Pembentukan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat di setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Presiden berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Pembentukan dan jumlah Pusat pada Lembaga Pengabdian pada Masyarakat di setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 42

Pembentukan dan besar kecilnya suatu Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Pembentukan dan besar kecilnya suatu instalasi Universitas/Institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan beban kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.



Tidak ada komentar: