Rabu, 28 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1980 Ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1980

TENTANG

KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA DAN GANJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun. 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086), dipandang perlu mengatur penanaman Papaver, Koka dan Ganja dalam suatu Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);

4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA DAN GANJA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086);

2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L., termasuk biji, buah dan jeraminya;

3. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua jenis Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae;

4. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya.

BAB II

KEWAJIBAN MELAPOR

Pasal 2

(1) Lembaga berkewajiban untuk menyusun dan mengirimkan laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kesehatan mengenai lokasi, luas tanaman, hasil tanaman, hasil panen Papaver, Koka dan Ganja serta penggunaan, persediaan awal dan persediaan akhir panen;

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditandatangani oleh penanggung jawab yang tercantum dalam surat izin.

Pasal 3

Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 4

Lembaga harus segera memberi laporan kepada yang berwajib (polisi) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahui adanya kehilangan tanaman dan hasil panen.

BAB III

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 5

Dilarang tanpa hak menanam atau memelihara atau menguasai tanaman Papaver, Koka dan Ganja.

Pasal 6

Kecuali untuk tujuan Ilmu Pengetahuan, Lembaga dilarang menggunakan atau memelihara tanaman Papaver, Koka dan Ganja.

BAB IV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 7

(1) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika;

(2) Penanggung jawab Lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 9 Januari 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 9 Januari 1980

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.


PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1980

TENTANG

KETENTUAN PENANAMAN PAPAVER, KOKA DAN GANJA

UMUM

Sebagaimana dimaksud bahwa sebagian besar Narkotika bersumber dari tanaman Papaver, Koka dan Ganja, ternyata jenis tanaman itu dapat tumbuh di Indonesia dengan mudah. Untuk pengembangan penggunaan tanaman Narkotika dan hasilnya di bidang ilmu pengetahuan dan pengobatan kepada Lembaga dapat diberikan izin untuk menanam tanaman Narkotika seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Guna memudahkan pengawasan terhadap Lembaga yang letaknya tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan mengingat luasnya kawasan Nusantara serta sebagai tindakan pengamanan agar segala kegiatan yang ada kaitannya dengan Narkotika dapat diamati dan diikuti perkembangannya.

Adanya keharusan untuk mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan bagi Lembaga yang menanam tanaman Narkotika disertai dengan kewajiban membuat laporan merupakan suatu langkah pengamanan dan penertiban.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Kewajiban mengirim laporan ditetapkan 6 (enam) bulan, mengingat frekuensi panen dan penggunaan.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Maksud jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam agar kehilangan tersebut dapat segera diusut.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Lembaga yang telah mendapat izin hanya boleh menanam. menyimpan dan menguasai tanaman Narkotika dan hasilnya untuk Pengobatan dan Ilmu Pengetahuan.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan penanggung jawab adalah yang namanya tercantum dalam surat izin.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.


Tidak ada komentar: