Rabu, 28 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 Hak Keuangan Kepala Daerah, Bekas Kepala/Wakil Daerah dan Janda/Duda

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 59 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa gaji pokok Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 22).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1993

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

(1) Besarnya gaji pokok bagi:

a. Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan;

b. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebulan;

c. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan;

d. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.

(2) Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dikeluarkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 26 Juli 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 26 Juli 1992

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 121

Tidak ada komentar: