Senin, 19 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2000 ttg Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dlm Modal Perusahaan PT. BTN dalam Rangka Rekapitalisasi Bank Umum

PP RI No. 68 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA
DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa berdasarkan laporan due diligence yang dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang telah dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara belum dapat mencukupi jumlah kebutuhan rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara;

b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara;

c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 44);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka

Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 102);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1


Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak sebesar Rp2.805.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus lima miliar rupiah).

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3


Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4


Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan :

a. menetapkan tata cara pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dan divestasinya lebih lanjut, berikut menetapkan besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut;

b. melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 141

Tidak ada komentar: