Senin, 19 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2001 tentang Tim Konsultasi BUMN

Keppres Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Tim Konsultasi BUMN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2001

TENTANG

TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa program privatisasi Badan Usaha Milik Negara merupakan kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara yang meliputi perbaikan struktur permodalan, perubahan budaya perusahaan dan penciptaan nilai tambah perusahaan dengan berdasarkan pada prinsip good corporate governance yang didasarkan kepada transparansi, kemandirian dan akuntabilitas;

b. bahwa pelaksanaan program privatisasi Badan Usaha Milik Negara dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta sesuai dengan kebijakan umum pemerintahan dengan memperhatikan prinsip-prinsip korporasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat :

(1)Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

(2)Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
(3)Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
(4)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
(5)Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

(1)Badan Usaha Milik Negara yang untuk selanjutnya disebut BUMN adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2)Privatisasi BUMN adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada BUMN dan atau melalui pengeluaran saham baru BUMN.
(3)Penawaran Umum adalah penjualan saham melalui pasar modal di dalam maupun di luar negeri, baik penjualan saham perdana maupun penjualan saham selanjutnya.
(4)Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh BUMN.

Pasal 2

Membentuk Tim Konsultasi Privatisasi BUMN yang selanjutnya disebut Tim Konsultasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

(1)Ketua
(2)merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;

(3)Wakil Ketua
(4)merangkap Anggota : Menteri Keuangan;

(5)Sekretaris
(6)merangkap Anggota : Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan;

(7)Anggota :
a. Menteri yang membuat kebijakan di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha;
b. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
c. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
d. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
e. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
f. Sekretaris Tim Konsultasi dapat membentuk Sekretariat di Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan.
g. Menteri yang membuat kebijakan di sektor dimana BUMN melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi anggota Tim Konsultasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.

Pasal 3

Tim Konsultasi Privatisasi BUMN bertugas :

(1)memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai :
a. BUMN yang akan diprivatisasi;
b. Perkiraan dana yang dapat diperoleh sebagai hasil privatisasi.
(2)membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan yang timbul dalam proses privatisasi BUMN sehubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.

Pasal 4

Tim Konsultasi bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

(1)Pelaksanaan privatisasi BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemegang saham pada BUMN.
(2)Dalam pelaksanaan privatisasi BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dibantu oleh Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.

Pasal 6

Privatisasi BUMN dilakukan dengan cara :

(1)Penjualan saham kepada masyarakat melalui penawaran umum; dan atau
(2)Penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis.

Pasal 7

(1)Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penawaran umum, maka pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2)Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, maka hal tersebut harus dilakukan secara transparan.

Pasal 8

Besarnya jumlah saham Negara yang akan dilepas dalam rangka Privatisasi BUMN yang berpengaruh terhadap akses pengendalian terhadap BUMN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)Investor yang dapat menjadi calon mitra strategis dalam privatisasi BUMN adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan yang kuat.
(2)Dalam melaksanakan pemilihan calon mitra strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula dipertimbangkan kemampuan calon mitra strategis dalam hal kepemilikan jaringan pasar yang luas, keahlian dalam mengoperasikan perusahaan sejenis serta kemampuan dan kemauan mendidik sumber daya manusia perusahaan.

Pasal 10

(1)Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada hasil privatisasi sebelum disetorkan ke Kas Negara.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan prinsip kewajaran.

Pasal 11

(1)Hasil penjualan saham Negara pada BUMN setelah dikurangi biaya privatisasi, ditetapkan sebagai hasil privatisasi BUMN dan disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2)Penjualan saham anak perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN Holding dilaksanakan setelah terlebih dahulu di dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan ditetapkan mengenai rencana penjualan saham dan rencana penggunaan dana hasil penjualan saham pada anak perusahaan yang bersangkutan.
(3)Dalam hal seluruh atau sebagian dana hasil penjualan saham anak perusahaan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN yang bersangkutan untuk disetorkan ke Kas Negara, maka bagian dari dana hasil penjualan saham anak perusahaan tersebut setelah dikurangi dengan biaya penjualan, disetorkan langsung ke Kas Negara.
(4)Hasil penjualan saham BUMN yang baru dikeluarkan setelah dikurangi biaya privatisasi, merupakan hasil privatisasi yang langsung disetorkan ke Kas Perusahaan.

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

a. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi BUMN, dan
b. Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1999 tentang Tim Kebijakan Reformasi Badan Usaha Milik Negara;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,

Lambock V. Nahattands



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ABDURRAHMAN WAHID.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI.

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Hukum,

B.P. Silitonga

Tidak ada komentar: