Senin, 19 Mei 2008

Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 2003 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara

Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2003

TENTANG

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang persandian, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

3. Peratuan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;

5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA.


Pasal 1


(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STSN, yang berlokasi di Jakarta.

(2) STSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Lem-baga Sandi Negara.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Sandi Negara yang berlokasi di Jakarta diintegrasikan ke dalam STSN.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


Ttd.

Edy Sudibyo

Tidak ada komentar: