Senin, 19 Mei 2008

Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa

UU Nomor 19 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1999
TENTANG

PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 105
CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR
(KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk kerja paksa harus dihapuskan;

b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, dan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO);

c. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh tanggal 25 Juni 1957 di Jenewa, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa);

d. bahwa ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d, dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa) dengan Undang-undang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVEN-TION NO. 105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA).

Pasal 1


Mengesahkan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd.
AKBAR TANDJUNG





PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1999

TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 105
CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR
(KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA)

I. UMUM


Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut. Hak asasi manusia diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui PBB Tahun 1948, Deklarasi ILO di Philadelphia Tahun 1944, dan Konstitusi ILO. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk menegakkan, dan melindungi hak tersebut. Salah satu bentuk hak asasi adalah kebebasan untuk secara sukarela melakukan suatu pekerjaan. Jaminan kebebasan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Ketentuan tersebut telah diatur dalam Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung tinggi dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan kedua lembaga internasional dimaksud.

Konvensi ILO No. 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh tanggal 25 Juni 1957 di Jenewa merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja. Konvensi ini meminta setiap negara anggota ILO untuk menghapuskan dan melarang kerja paksa yang digunakan sebagai :

a. alat penekanan atau pendidikan politik atau sebagai hukuman atas pemahaman atau pengungkapan pandangan politik atau ideologi yang bertentangan dengan sistem politik, sosial, dan ekonomi yang berlaku;

b. cara mengerahkan dan menggunakan tenaga kerja untuk tujuan pembangunan ekonomi;

c. alat untuk mendisiplinkan pekerja;

d. hukuman atas keikutsertaan dalam pemogokan;

e. cara melakukan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama.

II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

1. Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 mengenai Kerja Paksa meminta semua negara anggota ILO melarang semua bentuk kerja paksa atau wajib kerja kecuali melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wajib militer, wajib kerja dalam rangka pengabdian sebagai warga negara, wajib kerja menurut keputusan pengadilan, wajib melakukan pekerjaan dalam keadaan darurat atau wajib kerja sebagai bentuk kerja gotong royong.

2. Dalam penerapan Konvensi No. 29 Tahun 1930 tersebut ditemukan berbagai bentuk penyimpangan. Oleh sebab itu dirasakan perlu menyusun dan mengesahkan konvensi yang secara khusus melarang siapapun mempekerjakan seseorang secara paksa dalam bentuk mewajibkan tahanan politik untuk bekerja, mengerahkan tenaga kerja dengan dalih untuk pembangunan ekonomi, mewajibkan kerja untuk mendisiplinkan pekerja, menghukum pekerja atas keikutsertaannya dalam pemogokan atau melakukan diskriminasi atas dasar ras, sosial, kebangsaan, atau agama.

III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI MENJADI UNDANG-UNDANG

1. Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat pekerja sebagaimana tercermin dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Azas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk mencegah, melarang, dan menghapuskan segala bentuk kerja paksa sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

2. Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pelarangan segala bentuk kerja paksa yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat pekerja.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Disamping itu

4. Presiden Republik Indonesia telah ikut menandatangani Keputusan Pertemuan Tingkat Tinggi mengenai Pembangunan Sosial di Kopenhagen Tahun 1995. Keputusan pertemuan tersebut antara lain mendorong anggota PBB meratifikasi tujuh konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi No. 105 Tahun 1957 mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

5. ILO dalam Sidang Umumnya yang ke-86 di Jenewa bulan Juni 1998 telah menyepakati Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati dan mewujudkan prinsip-prinsip ketujuh Konvensi Dasar ILO.

6. Dalam pengamalan Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan. Oleh karena itu pengesahan Konvensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan hak pekerja dari setiap bentuk pemaksaan kerja.

7. Pengesahan Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak-hak dasar pekerja khususnya hak untuk bebas dari kerja paksa. Hal ini akan lebih meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.

IV. POKOK-POKOK KONVENSI

1. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini harus melarang dan tidak boleh menggunakan setiap bentuk kerja paksa sebagai alat penekanan politik, alat pengerahan untuk tujuan pembangunan, alat mendisiplinkan pekerja, sebagai hukuman atas keterlibatan dalam pemogokan dan sebagai tindakan diskriminasi.

2. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini harus mengambil tindakan yang menjamin penghapusan kerja paksa dengan segera dan menyeluruh.

3. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi harus melaporkan pelaksanaannya.

V. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1


Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggeris.

Pasal 2

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3834

Tidak ada komentar: