Selasa, 27 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 1998 tentang Penambahan Modal Negara Perum Otorita Jatiluhur

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 78 TAHUN 1998

TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM);

b. bahwa kekayaan Negara yang berupa nilai hasil peningkatan kapasitas 3 unit turbin PLTA Ir. H. Juanda Tahap I yang dananya berasal dari Protocol Loan tahun 1990 dan tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur;

c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 56);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) OTORITA JATILUHUR

BAB I

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas tiga unit turbin PLTA Ir. H. Juanda di Jatiluhur Tahap I yang dananya berasal dari Protocol Loan dari Pemerintah Perancis tahun 1990 dan tahun 1992 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 60.287.829.310,- (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

BAB II

PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita Jatiluhur dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini di atur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 22 Oktober 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 22 Oktober 1998

MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 179



Tidak ada komentar: