Selasa, 27 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1998

TENTANG

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO);

b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO), maka dipandang perlu untuk menegaskan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip Perseroan Terbatas;

c. bahwa untuk maksud tersebut, maka perlu untuk menyempurnakan pengaturan yang berkaitan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.

2. Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

3. PERSERO Terbuka adalah PERSERO yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 2

(1) Setiap penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang memuat maksud penyertaan dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut.

(2) Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pelaksanaan penyertaan modal Negara dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 3

Terhadap PERSERO berlaku prinsip-prinsip Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 4

(1) Maksud dan tujuan pendirian PERSERO adalah:

a. menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun internasional; dan

b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

(2) PERSERO dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB II

ORGAN PERSERO

Bagian Kesatu

Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 5

(1) Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO.

(2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, mengenai:

a. Perubahan jumlah modal;

b. Perubahan Anggaran Dasar;

c. Rencana pembagian dan penggunaan laba;

d. Penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO;

e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;

f. Kerja sama PERSERO;

g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;

h. Pengalihan aktiva.

Bagian Kedua

Direksi

Pasal 6

Direksi adalah organ PERSERO yang bertugas melaksanakan pengurusan PERSERO untuk kepentingan dan tujuan PERSERO, serta mewakili PERSERO baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 7

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PERSERO sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 8

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

(2) Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan PERSERO.

(4) Dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Rapat Umum Pemegang Saham meminta pendapat Komisaris atau pihak lain yang dipandang perlu.

(5) Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

(6) Masa Jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh waktu pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERSERO.

(2) Anggota Direksi PERSERO dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:

a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;

b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;

c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya apabila anggota Direksi:

a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar;

c. melakukan tindakan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau

d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.

Pasal 11

(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERSERO yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat:

a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;

b. posisi perusahaan saat ini;

c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;

d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang.

(3) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris, disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapat pengesahan.

Pasal 12

(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat:

a. rencana kerja yang dirinci atas misi PERSERO, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan;

b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kegiatan;

c. proyeksi keuangan PERSERO dan anak perusahaannya;

d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 13

(1) Direksi wajib menyampaikan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran perusahaan.

(2) Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

(3) Dalam hal Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tsb. dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(4) Rapat Umum Pemegang Saham melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Komisaris dalam hal PERSERO selama 2 (dua) tahun berturut turut dinyatakan sehat.

Pasal 14

Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 15

Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan PERSERO kepada akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 16

(1) Tingkat kesehatan PERSERO ditetapkan setiap tahun.

(2) Tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

(3) Pembedaan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan dan sifat penugasan PERSERO.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 17

PERSERO yang Sehat selama 2 (dua) tahun berturut turut dapat mempersiapkan diri dan mengambil langkah-langkah untuk menjadi PERSERO Terbuka.

Bagian Ketiga

Komisaris

Pasal 18

(1) Komisaris adalah organ PERSERO yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERSERO termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Komisaris melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 19

(1) Dalam Anggaran Dasar tetap dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dapat melakukan tindakan kepengurusan PERSERO dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 20

Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:

a. memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;

b. mengikuti perkembangan kegiatan PERSERO, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan PERSERO;

c. melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERSERO;

d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan PERSERO;

e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERO;

Pasal 21

Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 22

Komisaris diangkat dari tenaga yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha PERSERO tsb. serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Pasal 23

(1) Jumlah Komisaris disesuaikan dengan kebutuhan PERSERO dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah satu di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.

(2) Komisaris diangkat untuk jangka waktu yang sama dengan Direksi dan dapat diangkat kembali.

(3) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 24

Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan Komisaris sebelum habis masa jabatannya, apabila Komisaris:

a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar;

c. melakukan perbuatan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau

d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.

Pasal 25

(1) Komisaris mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu waktu apabila dianggap perlu.

(2) Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat meminta Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris.

Pasal 26

Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan PERSERO sebagaimana tsb. di bawah ini:

a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Komisaris dapat mengangkat Sekretaris atas beban PERSERO.

(2) Jika dianggap perlu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat mempekerjakan tenaga ahli dalam waktu tertentu atas beban PERSERO.

(3) Segala biaya yang diperlukan oleh Komisaris untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya menjadi beban PERSERO dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

BAB III

SATUAN PENGAWASAN INTERN

Pasal 28

(1) Pada setiap PERSERO dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawasan intern perusahaan.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 29

(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional PERSERO serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERSERO yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya.

(2) Atas permintaan tertulis Komisaris, Direksi memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 30

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan intern.

BAB IV

PERSERO TERBUKA

Pasal 31

Terhadap PERSERO Terbuka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 32

Penatausahaan kekayaan Negara yang tertanam dalam PERSERO Terbuka dilakukan oleh Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada PERSERO Terbuka.

Pasal 33

(1) Menteri Keuangan sebagai pemegang saham PERSERO Terbuka dapat memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO.

(2) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, mengenai:

a. Perubahan jumlah modal;

b. Perubahan Anggaran Dasar;

c. Rencana pembagian dan penggunaan laba;

d. Penggabungan, peleburan dan pemecahan PERSERO;

e. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;

f. Kerja sama PERSERO;

g. Pembentukan anak perusahaan dan penyertaan;

h. Pengalihan aktiva;

BAB V

PENATAUSAHAAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERSERO

Pasal 34

(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam modal saham Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO.

(2) Pelaksanaan sehari hari dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 35

Dividen yang menjadi hak Negara wajib disetorkan kepada Bendahara Umum Negara segera setelah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 36

(1) Badan Usaha yang bukan PERSERO dapat dialihkan bentuknya menjadi PERSERO.

(2) Pengalihan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi PERSERO harus memenuhi persyaratan sbb.:

a. telah melakukan penyehatan baik di bidang keuangan maupun operasional sehingga mampu untuk berkembang secara mandiri;

b. telah menyusun neraca penutup dan neraca likuidasi yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;

c. telah menyusun neraca pembukaan untuk disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 37

Bagi PERSERO tidak berlaku:

a. Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1995;

b. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindahtanganan Barang-barang yang Dimiliki/Dikuasai Negara;

c. segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Pasal 38

Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 39

Selain organ PERSERO, pihak lain manapun dilarang turut melakukan atau campur tangan dalam pengurusan PERSERO.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh dokumen yang berkenaan dengan kegiatan PERSERO yang selama ini dikelola oleh Menteri yang membawahi dan bertanggung jawab atas bidang teknis PERSERO berdasarkan kewenangan yang diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), telah diselesaikan kepada Menteri Keuangan dan untuk selanjutnya dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:

a. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN Tahun 1969 No. 21, TLN No. 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972 (LN Tahun 1972 No. 32, TLN No. 2987);

b. ketentuan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN Tahun 1983 No. 3, TLN No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 37);

c. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal (LN Tahun 1990 No. 79, TLN No. 3428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No. 89, TLN No. 3654); dan

d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;

dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 42

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Januari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Januari 1998

MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 15


PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1998

TENTANG

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

UMUM

Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasil yang dicapai, maka produktivitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi nasional perlu ditingkatkan lagi, sehingga peran dan sumbangannya dalam pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perusahaan Perseroan (PERSERO) di mana Negara memiliki sebagian atau seluruh sahamnya, sebagai salah satu bentuk usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969, tidak terlepas dari pemikiran di atas.

PERSERO sangat berperan dalam perekonomian nasional sebagai penyedia barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan untuk konsumsi maupun untuk keperluan proses produksi. Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja PERSERO telah dilakukan oleh Pemerintah selama ini dan upaya yang demikian akan terus dilakukan sehingga memungkinkan PERSERO mampu berperan sebagai badan usaha yang sehat dan efisien serta mampu pula meningkatkan sumbangan bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan meningkatkan sumbangan bagi Negara baik dalam bentuk dividen yang menjadi bagian Negara sebagai pemegang saham maupun dalam bentuk penerimaan pajak bagi Negara.

Perkembangan ekonomi dunia telah menumbuhkan persaingan pasar yang makin ketat, yang sejalan dengan kecenderungan globalisasi perekonomian dan liberalisasi perdagangan. Indonesia sebagai peserta aktif dalam berbagai forum regional maupun multilateral sudah sepakat untuk turut serta dalam era perdagangan bebas, melalui keikutsertaan dalam berbagai kesepakatan yang dicapai di berbagai forum yakni General Agreement on Tariff and Trade, General Agreement on Trade in Services, ASEAN Free Trade Area, ASEAN Framework Agreement on Services dan kesepakatan perdagangan bebas APEC.

Berdasarkan penilaian terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dewasa ini, dan sesuai dengan kecenderungan perdagangan bebas dan era globalisasi tsb, sudah tiba saatnya bagi PERSERO untuk diberi peluang seluas luasnya untuk mengembangkan usahanya sehingga PERSERO tsb. dapat menjadi badan usaha yang lebih maju dan mandiri.

Kebijaksanaan untuk meningkatkan kemandirian PERSERO dimaksud termasuk juga memberi kemungkinan bagi PERSERO untuk menjual saham kepada masyarakat (go public). Bagi PERSERO yang memenuhi persyaratan Sehat yang kriterianya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, perlu ditetapkan suatu kerangka aturan yang lebih memungkinkan PERSERO untuk memanfaatkan potensi dana yang ada pada masyarakat melalui pasar modal, kesempatan untuk memasuki pasar modal baik di dalam maupun di luar negeri juga berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi PERSERO sehingga lebih mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri dalam era globalisasi.

Peraturan Pemerintah ini disusun sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, hanya saja Peraturan Pemerintah ini memberi pengaturan-pengaturan khusus yang berkaitan dengan karakter PERSERO sebagai Perseroan Terbatas yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara, sedang mengenai organ PERSERO tidak terdapat perbedaan yakni terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983, dikenal adanya Menteri Teknis yang berwenang melakukan pembinaan bidang usaha Badan Usaha Milik Negara sekaligus berperan sebagai Kuasa Pemegang Saham. Seiring dengan telah dikeluarkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka mekanisme kerja kehidupan Perseroan termasuk pembinaannya didasarkan pada ketentuan Undang-undang tsb. Hal ini berlaku pula bagi PERSERO yang pada dasarnya berbentuk hukum Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, dalam Peraturan Pemerintah ini mekanisme kerja PERSERO diatur berbeda dari ketentuan mengenai hal tsb. yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983. Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, mekanisme kerja PERSERO dilakukan oleh 3 organ Perseroan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi. Sementara itu, Menteri Keuangan berkedudukan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham bila seluruh saham PERSERO dimiliki oleh Negara, dan sebagai pemegang saham bila hanya sebagian saham PERSERO yang dimiliki Negara. Sedangkan para Menteri Teknis sesuai fungsi Pemerintah dan berdasarkan pembagian tugas yang berlaku, mempunyai kewenangan penentuan kebijakan pengaturan usaha dan produk yang dihasilkan baik barang maupun jasa, yang berlaku umum baik bagi Badan Usaha Milik Negara maupun swasta. Dengan demikian maka fungsi pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagai bagian dari mekanisme kerja kehidupan Perseroan dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam hal yang bersangkutan bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Menteri Keuangan berkedudukan sebagai pemegang saham, dan hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijaksanaan umum dari Menteri yang berwenang mengenai bidang usaha Badan Usaha Milik Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Yang termasuk dalam pengertian penyertaan modal secara langsung dalam hal ini adalah penyertaan dalam modal saham PERSERO. Tidak termasuk sebagai PERSERO adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh PERSERO.

Angka 3

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1) dan Ayat (2)

Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung Negara ke dalam modal Perseroan Terbatas tsb.

Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal dari suatu Perseroan Terbatas dapat dilakukan antara lain untuk maksud sbb.:

a. pendirian suatu Perseroan Terbatas baru atau turut serta dalam Perseroan Terbatas yang bukan PERSERO yang telah berdiri;

b. penambahan kapasitas suatu Perseroan Terbatas;

c. restrukturisasi permodalan Perseroan Terbatas.

Dengan ketentuan ini maka setiap penambahan penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun sumber lainnya, seperti kapitalisasi cadangan PERSERO perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Maksud dan tujuan PERSERO adalah meningkatkan nilai PERSERO. Hal ini akan dicapai apabila PERSERO yang bersangkutan dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Jika keuntungan usaha sebagai hasil kinerja PERSERO dapat meningkatkan nilai PERSERO yang bersangkutan maka hal ini akan memberikan manfaat bagi pemegang saham, karyawan dan kreditor.

Ayat (2)

Meskipun PERSERO didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan namun dapat pula PERSERO didirikan untuk melaksanakan penugasan khusus yakni PERSERO yang sifat usahanya untuk melaksanakan pelayanan kepentingan masyarakat luas. Di samping itu, dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, Pemerintah dapat pula menugaskan suatu PERSERO melaksanakan fungsi pelayanan kemanfaatan umum. Termasuk dalam fungsi tsb. adalah pelaksanaan program kemitraan dan pembinaan usaha kecil dan koperasi.

Pasal 5

Ayat (1)

Kuasa dimaksud diberikan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara karena secara teknis yang membantu Menteri Keuangan selaku pemegang saham adalah Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Namun demikian dalam hal dipandang perlu tidak tertutup kemungkinan kuasa juga dapat diberikan kepada perorangan lain atau badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Direksi bertanggung jawab terhadap pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas dan tanggung jawab menjalankan untuk kepentingan perseroan. Apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, maka ia bertanggung jawab penuh secara pribadi, dan jika hal itu menyebabkan kerugian kepada perseroan, maka atas nama perseroan, pemegang saham yang memenuhi syarat tertentu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi tsb.

Lebih jauh, dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian tsb. maka setiap anggota Direksi, kecuali dapat membuktikan sebaliknya, secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tsb.

Sesuai asas kolegial, maka Direksi masing-masing secara tanggung renteng bertanggung jawab penuh atas pengurusan PERSERO. Karena sifat tanggung jawab Direksi tsb, maka masing-masing anggota Direksi perlu mengetahui konsekuensi dari kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengurusan perusahaan. Oleh sebab itu kebijaksanaan PERSERO dalam aspek pengurusan perusahaan ditetapkan dalam rapat Direksi.

Direksi bekerja dengan sistem perwakilan kolegial, tetapi masing-masing anggota Direksi berwenang mewakili PERSERO asal saja keputusan yang mengikat perusahaan mengenai hal tsb. masih berada dalam lingkup kebijaksanaan yang ditetapkan dalam rapat Direksi.

Dalam hal Anggaran Dasar untuk hal-hal tertentu menentukan bahwa perusahaan dapat diwakili oleh Direktur Utama atau oleh Direktur Utama beserta seorang anggota Direksi lain, maka hal tsb. dimungkinkan asal saja asas perwakilan kolegial tsb. tetap dipegang teguh. Hal ini perlu karena sesungguhnya Direktur Utama sama halnya dengan anggota Direksi yang lain mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang setara.

Pasal 8

Ayat (1) dan Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan ini merupakan persyaratan tambahan atas persyaratan umum yang telah diatur dalam Pasal 79 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 mengenai kemampuan melakukan perbuatan hukum, bebas dari masalah kepailitan atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Ayat (4)

Pendapat Komisaris dibutuhkan mengingat tugas Komisaris adalah mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam mengelola PERSERO serta memberikan nasihat kepada Direksi. Sehingga Komisaris dalam hal ini sepatutnya mengetahui kinerja Direksi dan kondisi PERSERO tsb. Demikian pula Rapat Umum Pemegang Saham bila perlu dapat meminta pendapat dari pihak lain yang dipandang perlu misalnya Menteri yang membawahi sektor dari PERSERO yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pengangkatan anggota Direksi pertama kali pada saat pendirian PERSERO.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa kerjanya dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya.

Pasal 9

Ayat (1) dan Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2), dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham maka pemberhentian anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya juga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

huruf a

Dalam pengertian "tidak melaksanakan tugasnya dengan baik", termasuk pula apabila anggota Direksi tsb. ternyata tidak cukup cakap dalam melaksanakan tugasnya.

huruf b dan huruf c

Cukup jelas

huruf d

Yang dimaksud dihukum pidana adalah dihukum pidana berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pasal 11

Ayat (1)

Rencana Jangka Panjang PERSERO sangat diperlukan sebagai penentu arah jangka panjang 5 (lima) tahunan yang akan menjadi pegangan manajemen PERSERO dalam menjalankan pengurusan perusahaan. Rencana Jangka Panjang akan memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai beserta kebijakan dan program kerja untuk mencapai sasaran jangka panjang dimaksud.

Ayat (2) s.d Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan akan memuat rencana kerja perusahaan yang meliputi misi, sasaran, strategi, kebijakan, program kegiatan dan anggaran perusahaan baik pendapatan, pengeluaran, investasi serta proyeksi keuangan perusahaan yang keseluruhannya menggambarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan dalam satu tahun anggaran.

huruf a dan b

Yang dimaksud dengan program kegiatan dalam ketentuan ini adalah program yang mendukung pengembangan usaha PERSERO dan atau program-program sosial yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

huruf c

Proyeksi keuangan yang dimaksud adalah proyeksi keuangan pokok yang meliputi neraca, laporan Rugi/Laba dan laporan arus kas.

huruf d

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1) s.d Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham ini dapat dilimpahkan jika PERSERO dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut turut atau untuk PERSERO terbuka.

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Saham dapat menetapkan akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pemeriksaan perhitungan tahunan PERSERO.

Ketentuan ini untuk memperjelas segi-segi administrasi yang melingkupi PERSERO sebagai Badan Usaha Milik Negara. Karena penatausahaan kekayaan Negara yang tertanam dalam PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dalam kedudukannya sebagai pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham maka untuk ketertibannya, dalam hal bukan akuntan publik yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan perhitungan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang merupakan badan pemerintah.

Bagi PERSERO Terbuka berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sedangkan indikator lain adalah menyangkut pelaksanaan peran strategik PERSERO dalam cakupan makro baik ekonomis, sosial dan lain-lain yang pada umumnya juga berkaitan dengan penugasan-penugasan dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Ayat (1)

Tingkat kesehatan dimaksud merupakan hasil pengurusan oleh Direksi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketetapan Menteri Keuangan mengenai tingkat kinerja didasarkan pada kriteria ekonomis dan kriteria lain yang perlu diperhatikan. Termasuk ke dalam kriteria ekonomis adalah ukuran-ukuran Rentabilitas, Likuiditas dan Solvabilitas (RLS) dengan bobot tertentu.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 17

Persiapan menjadi PERSERO Terbuka memerlukan upaya dan waktu yang cukup besar, oleh sebab itu bagi PERSERO yang sehat 2 (dua) tahun berturut turut dapat mulai mempersiapkan diri mengambil langkah-langkah nyata untuk menjadi PERSERO Terbuka sehingga pada saatnya nanti segala sesuatunya dapat berjalan lancar.

Pasal 18

Ayat (1)

Komisaris dalam melaksanakan tugasnya wajib dilandasi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha perseroan. Apabila karena kesalahan atau kelalaian Komisaris timbul kerugian pada PERSERO, maka atas nama PERSERO pemegang saham yang memenuhi syarat tertentu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Komisaris.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan pengurusan PERSERO yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi, dalam hal Direksi tidak ada. Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dalam Anggaran Dasar, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham dapat meminta pendapat pihak yang dipandang perlu antara lain Menteri yang membawahi sektor dari PERSERO yang bersangkutan.

Dalam hal PERSERO seluruhnya dimiliki Negara maka pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan dengan keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Anggota Komisaris yang telah menyelesaikan masa kerjanya dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya.

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, khususnya ketentuan yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Komisaris.

Pasal 24

huruf a

Dalam pengertian "tidak melaksanakan tugasnya dengan baik", termasuk pula apabila anggota Komisaris tsb. ternyata tidak cukup cakap dalam melaksanakan tugasnya.

huruf b dan huruf c

Cukup jelas

huruf d

Yang dimaksud dengan dihukum pidana adalah dihukum pidana berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pasal 25

Ayat (1)

Dalam rangka melakukan tugas pengawasan, Komisaris diwajibkan mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu oleh salah seorang anggota Komisaris dan atau Direksi, dengan maksud agar Komisaris lebih sering bertemu sehingga tugas pengawasan menjadi lebih cermat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26

Larangan untuk memangku jabatan rangkap bertujuan agar tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan tugas pengawasan yang dijalankan oleh Komisaris.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan dalam waktu tertentu dalam ketentuan ini adalah bahwa tenaga ahli tsb. hanya digunakan untuk kepentingan tertentu dan tidak berlangsung secara terus menerus.

Ayat (3)

Untuk pelaksanaan tugas Komisaris disediakan anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran untuk Direksi. Anggaran ini harus dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 28

Ayat (1) dan Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1) dan Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan penatausahaan dalam hal ini adalah pencatatan dalam rangka pengadministrasian untuk mengetahui posisi keuangan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 35

Dividen yang menjadi bagian Negara sebagai pemegang saham wajib disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara setelah jumlah yang akan disetorkan tsb. ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham Negara pada PERSERO. Penetapan jumlah tsb. berdasarkan perhitungan pengeluaran yang menjadi beban Negara dalam kaitannya dengan berbagai program yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyetoran dividen dilakukan sekaligus, dan tidak boleh diangsur.

Pasal 36

Ayat (1)

Termasuk ke dalam golongan badan usaha ini adalah PERUM dan Perseroan Terbatas bukan PERSERO, yaitu Perseroan Terbatas milik Negara yang didirikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 atau Perseroan Terbatas lainnya.

Ayat (2)

Maksud syarat ini adalah agar usaha Negara yang bersangkutan mempunyai dasar yang sehat dan untuk mengetahui nilai sesungguhnya dari kekayaan Negara yang telah ditanam dalam badan usaha yang bersangkutan.

Pasal 37

Untuk memberi keleluasaan pada PERSERO dan PERSERO Terbuka dalam melaksanakan usahanya, maka ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengadaan barang dan jasa, penjualan dan pengalihan barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara, dinyatakan tidak berlaku bagi PERSERO dan PERSERO Terbuka. Dengan ketentuan ini maka peraturan perundang-undangan lain yang akan ditetapkan kemudian yang mengatur dengan ketentuan yang sama seperti huruf a dan huruf b ini, juga tidak diberlakukan bagi PERSERO.

Pasal 38

Dengan status ini maka peraturan mengenai kesejahteraan pegawai seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, ataupun hari tua diatur oleh PERSERO baik melalui program jamsostek maupun dana pensiun.

Pasal 39

Agar supaya Direksi dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri dan tidak dicampuri oleh pihak-pihak luar, maka tidak diperbolehkan adanya campur tangan terhadap pengurusan PERSERO. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan PERSERO atau terhadap pengambilan keputusan oleh Direksi.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian PERSERO sebagai badan usaha agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan usahanya.

Hal ini berlaku pula bagi Departemen dan instansi Pemerintah lainnya, karena kebutuhan dana Departemen dan instansi Pemerintah lainnya telah diatur dan ditetapkan secara tersendiri, maka Departemen dan instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani PERSERO dengan segala bentuk pengeluaran dan sebaliknya PERSERO tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen dan instansi Pemerintah dalam pembukuan.

Pasal 40

Dengan ketentuan ini maka seluruh dokumen yang berkenaan dengan kegiatan PERSERO yang selama ini dikelola dan berada di berbagai instansi selain Dep. Keuangan, segera dialihkan kepada Dep. Keuangan.

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3731


Tidak ada komentar: