Selasa, 27 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1993 tentang Perubahan PP No. 11/1985 Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima ABRI dan Gubernur BI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 1993

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki.

Mengingat:

(1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

(2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

(3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);

(4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184) jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993 (Lembaran Negara Nomor 24);

(5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 1992

Pasal I

1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1993.

Pasal 3

Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia adalah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebulan."

2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 8 Maret 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 8 Maret 1993

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 26


Tidak ada komentar: