Selasa, 27 Mei 2008

Undang-Undang No. 1 Tahun 1993 Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1993

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di setiap ibukota propinsi;

b. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;

c. bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meliputi sembilan wilayah propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang dipandang terlalu luas;

d. bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya;

e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);

5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, atau Timor Timur.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka:

a. wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;

b. wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.

Pasal 4

Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut:

a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bersangkutan;

b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 11 Pebruari 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 11 Pebruari 1993

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 10


PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1993

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA

UMUM

Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, telah diundangkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang.

Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta meliputi sembilan wilayah propinsi yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur; sedangkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang meliputi sepuluh wilayah propinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, dan Irian Jaya.

Dalam perkembangannya hingga saat ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang tersebut masing-masing dirasakan terlalu luas. Dalam rangka mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan wewenang kedua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut, serta untuk lebih memudahkan pencari keadilan memperoleh penyelesaian sengketa tata usaha negara, maka dipandang perlu mengurangi daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ujung Pandang.

Mengingat Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu lembaga baru, maka pembentukan dan pengembangannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang matang, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan secara bertahap.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara harus dibentuk dengan Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yaitu Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dialihkan menjadi bagian dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Demikian pula halnya dengan beberapa wilayah propinsi yang semula termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yaitu Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dialihkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 3513


Tidak ada komentar: