Jumat, 23 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA

PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2000
TENTANG
GAJI POKOK PIMPINAN DAN
HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa gaji pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG.

Pasal 1

Besarnya gaji pokok bagi :

a. Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

b. Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

c. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah Rp 4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

d. Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 2

Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2000.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai besarnya gaji pokok Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd
BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 17

Tidak ada komentar: