Jumat, 23 Mei 2008

Undang-Undang No. 1 Tahun 2001 ttg Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Melarikan Diri

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The Surrender Of Fugitive Offenders)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2001

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR
HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER
OF FUGITIVE OFFENDERS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;

b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempermudah orang melakukan kejahatan yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, tetapi dapat menyangkut beberapa negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama internasional;

d. bahwa kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong telah berkembang dengan baik dan untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan pidana, maka pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders);

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) dengan Undang-undang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);

3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS).

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 43



PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2001

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR
HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER
OF FUGITIVE OFFENDERS)

I. UMUM


Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan pada terwujudnya Sistem Hukum Nasional yang antara lain dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional;

Produk hukum nasional tersebut, harus dapat menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran yang diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Dalam era globalisasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi baik dibidang transportasi, komunikasi, maupun informasi semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas, sehingga memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lainnya.

Akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga membawa dampak negatif yang dapat merugikan orang perorangan, masyarakat, dan atau negara. Hal ini ternyata dapat dimanfaatkan pula secara tidak bertanggung jawab oleh para pelaku tindak pidana dalam upaya meloloskan diri dari proses peradilan dan menjalani pidana di negara tempat seseorang melakukan tindak pidana.

Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong mengadakan Persetujuan untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani di Hongkong pada tanggal 5 Mei 1997.

Persetujuan tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, yaitu dengan cara mencegah lolosnya pelanggar hukum dari proses peradilan dan menjalani pidana.

Dengan adanya persetujuan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri tersebut, diharapkan hubungan dan kerja sama yang lebih baik antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan dapat ditingkatkan. Persetujuan ini selain dapat memenuhi tuntutan keadilan juga dapat menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana.

Beberapa hal penting dari Persetujuan Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri adalah :

1. Bentuk dan Nama

Pada umumnya kesepakatan antar negara untuk saling menyerahkan pelanggar hukum yang melarikan diri dibuat dalam bentuk Perjanjian Ekstradisi

(Extradition Treaty) khusus kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk saling menyerahkan pelanggar hukum yang melarikan diri dibuat dalam bentuk Persetujuan Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Surrender of Fugitive Offenders Agreement).

Hal tersebut karena Hongkong bukan merupakan negara yang berdaulat penuh, sehingga selama ini setiap kesepakatan yang dibuat antara Hongkong dengan negara lain untuk saling menyerahkan pelanggar hukum yang melarikan diri dibuat dalam bentuk Persetujuan Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Surrender of Fugitive Offenders Agreement) dan bukan dalam bentuk Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

2. Pelanggaran Hukum yang Dapat Diserahkan (Pasal 2).

Di dalam Persetujuan ini ditegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dapat diserahkan adalah pelanggaran yang dapat dihukum menurut hukum Indonesia dan hukum Hongkong yakni berdasarkan asas tindak pidana ganda (double criminality) dan pelanggaran hukum tersebut diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun atau dengan pidana lebih berat. Jenis pelanggaran hukum yang dapat diserahkan berjumlah 44 (empat puluh empat) jenis pelanggaran hukum.

3. Hak untuk Menolak Menyerahkan Warga Negaranya (Pasal 4).

Masing-masing pihak dalam persetujuan berhak menolak untuk menyerahkan warga negaranya. Dalam Persetujuan ini, Pihak Diminta untuk melaksanakan penyerahan berhak untuk mempertimbangkan apakah akan menyerahkan atau tidak warga negaranya. Pihak Diminta harus menyerahkan atau tidak warga negaranya. Pihak Diminta harus menyerahkan kasusnya kepada instansi yang berwenang di wilayahnya.

4. Pelanggaran yang Diancam Dipidana Dengan Pidana Mati (Pasal 5).

Persetujuan ini mengatur bahwa penyerahan pelanggar hukum tidak akan dilaksanakan terhadap pelanggar hukum yang diancam dengan pidana mati, kecuali jika Pihak Peminta memberikan jaminan bahwa pidana mati tidak akan dijatuhkan atau jika dijatuhkan tidak akan dilaksanakan.

5. Pelanggar Hukum yang Berlatar Belakang Politik (Pasal 7).

Apabila pelanggaran hukum yang didakwakan atau dipersalahkan adalah pelanggaran politik atau pelanggaran yang bersifat politik, maka pelanggar hukum tidak akan diserahkan.

Mengambil nyawa atau percobaan mengambil nyawa Kepala Negara dan seorang kerabat dekat Kepala Negara tidak akan dianggap sebagai pelanggar politik atau suatu pelanggaran yang bersifat politik karena itu pelakunya dapat diserahkan.

6. Tata Cara Penyerahan (Pasal 17)

Dalam Persetujuan ini mengenai penyerahan pelanggar hukum ditempuh dengan tata cara sebagai berikut :

a. Pihak Diminta harus, segera sesudah mengambil keputusan mengenai permintaan penyerahan, memberitahukan keputusan tersebut kepada Pihak Peminta.

b. Jika seseorang akan diserahkan, orang itu harus dikirim oleh pejabat dari Pihak Diminta ke suatu tempat pemberangkatan yang berada dalam yurisdiksinya.

c. Pihak Peminta harus mengambil orang tersebut dalam waktu yang ditentukan oleh Pihak Diminta dan jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut Pihak Diminta dapat menolak penyerahan orang itu untuk pelanggaran yang sama.

d. Jika ada keadaan yang berada di luar kuasa menghalangi salah satu pihak untuk menyerahkan dan mengambil orang yang akan diserahkan, pihak yang bersangkutan harus memberitahukan pihak yang lain. Dalam kasus yang demikian, kedua belah pihak harus menyetujui suatu tanggal yang baru untuk penyerahan yang telah ditentukan.

7. Penyelesaian Perselisihan (Pasal 22).

Dalam Persetujuan ini ditentukan bahwa apabila terjadi perselisihan dalam hal penafsiran atau implementasi mengenai Persetujuan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui konsultasi atau perundingan antara Para Pihak.

Namun, apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan Para Pihak, maka akan diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah yang berdaulat yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri berkenaan dengan Hongkong.

8. Mulai Berlaku, Penghentian Sementara, dan Berakhirnya Persetujuan (Pasal 23).

Dalam Persetujuan ini mulai berlaku, penghentian sementara, dan berakhirnya Persetujuan ditentukan sebagai berikut :

a. Persetujuan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal pada waktu Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis bahwa syarat-syarat berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.

b. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini akan berlaku bagi permintaan yang dibuat sesudah mulai berlakunya Persetujuan ini tanpa memperhatikan tanggal dilakukannya pelanggaran hukum yang tercantum dalam permintaan.

c. Setiap pihak dapat menghentikan sementara atau mengakhiri berlakunya Persetujuan ini setiap waktu dengan memberitahukan kepada pihak yang lain melalui instansi yang berwenang.

d. Penghentian akan berlaku pada saat diterimanya pemberitahuan yang diperlukan. Dalam hal pengakhiran, maka Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi pada hari ke 180 (seratus delapan puluh) sesudah diterimanya pemberitahuan untuk mengakhiri Persetujuan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1


Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4091

Tidak ada komentar: