Kamis, 22 Mei 2008

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2002 ttg Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia Menjadi Persero

PP Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Televisi Republik Indonesia
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia

Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jasa penyiaran kepada masyarakat, maka Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;

b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan ketentuan tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);

Memutuskan :
Menetapkan :

Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Bab I
Pengalihan Bentuk dan Pembubaran

Pasal 1

1. Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

2. Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan.

Bab II
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk :

a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral dan mandiri guna meningkatkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia, meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

b. menyelenggarakan usaha di bidang pertelevisian yang menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi sekaligus dapat memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang modern dan profesional.

c. menyelenggarakan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Bab III
Modal Persero

Pasal 3

1. Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia pada saat dialihkan.

2. Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001.

4. Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Bab IV
Pelaksanaan Pendirian Persero

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Bab V
Ketentuan Penutup

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 8

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

2. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 17 April 2002

Presiden Republik Indonesia

ttd

Megawati Soekarnoputri

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 17 April 2002

Sekretaris Negara Republik Indonesia

ttd

Bambang Kesowo


Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 28

Salinan sesuai dengan aslinya.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan

ttd

Lambock V. Nahattands



Tidak ada komentar: