Jumat, 30 Mei 2008

Peraturan Presiden RI No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Perpres No. 77/2007 ttg Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2007
TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN
BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN
DI BIDANG PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan dalam Peraturan Presiden tersebut perlu diperjelas untuk menghindarkan kekeliruan penafsiran;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4724);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2007 TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2A
(1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangna yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin penanaman modal tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanam modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru."

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan, dan perubahannya apabila ada."

3. Lampiran I mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk penanaman modal diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

4. Lampiran II Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan diubah, sehingga seluruh Lampiran II tersebut berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 111 TAHUN 2007
TANGGAL: 27 DESEMBER 2007

          Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal
+---------------------------------------------------------------------------------+
NO. BIDANG USAHA KBLI SEKTOR
+---------------------------------------------------------------------------------+
1. Perjudian/Kasino 92429 Kebudayaan dan Pariwisata
2. Peninggalan Sejarah dan Purbakala 92323 Kebudayaan dan Pariwisata
(candi,keraton,prasasti,petilasan,
bangunan kuno, dsb)
3. Museum Pemerintah 92321 Kebudayaan dan Pariwisata
4. Pemukiman/Lingkungan Adat 92323 Kebudayaan dan Pariwisata
5. Monumen 92324 Kebudayaan dan Pariwisata
6. Obyek Ziarah (tempat, peribadatan, 92439 Kebudayaan dan Pariwisata
petilasan, makam, dsb)
7. Pemanfaatan (pengambilan) Koral 01501 Kehutanan
Alam
8. Penangkapan Spesies Ikan yang 05011 Kelautan dan Perikanan
tercantum dalam Appendix I CITES
9. Manajemen dan Penyelenggaraan 64223 Komunikasi dan
Stasiun Monitoring Spektrum Informatika
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
10. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) 92131 Komunikasi dan
Radio dan Televisi Informatika
11. Penyediaan dan Penyelenggaraan 63310 Perhubungan
Terminal Darat
12. Penyelenggaraan dan 63590 Perhubungan
Pengoperasian Jembatan Timbang
13. Penyelenggaraan Pengujian Tipe 63390 Perhubungan
Kendaraan Bermotor
14. Penyelenggaraan Pengujian Berkala 63390 Perhubungan
Kendaraan Bermotor
15. Telekomunikasi/Sarana Bantu 63321 Perhubungan
Navigasi Pelayaran
16. Vessel Traffic Information System 62321 Perhubungan
(VTIS)
17. Pemanduan Lalu Lintas Udara 63330 Perhubungan
18. Industri Bahan Kimia yang dapat 24212 Perindustrian
Merusak lingkungan, seperti:
Penta Chlorophenol, Dichloro
Diphenyl Trichloro Elhane (DDT),
Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra
Chloride, Chloro Fluoro Carbon
(CFC), Methyl Bromide, Methyl
Chloroform, Halon, dan lainnya
19. Industri Bahan Kimia Skedul-I 24119 Perindustrian
Konvensi Senjata Kimia (Sarin,
Soman, Tabun Mustard, Levisite,
Ricine, Saxitoxin, VX, dll)
20. Industri Minuman Mengandung 15510 Perindustrian
Alkohol (Minuman Keras, Anggur,
dan minuman mengandung Malt)
21. Industri Pembuat Chlor Alkali 24111 Perindustrian
dengan bahan mengandung
Merkuri
22. Industri Siklamat dan Sakarin 24119 Perindustrian
23. Budidaya Ganja 01119 Pertanian
Catatan:
1. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti : penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
2. Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) meliputi lebih dari satu bidang usaha, maka persyaratan sebagaimana termaksud dalam lampiran di atas hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.


LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 111 TAHUN 2007
TANGGAL: 27 DESEMBER 2007

              Daftar Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal
+---------------------------------------------------------------------------------+
NO. BIDANG USAHA KBLI SEKTOR
+---------------------------------------------------------------------------------+
1. Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil 40101 Energi dan Sumber
(s/d 10 MW) Daya Mineral
2. Agen Perjalanan Wisata 63420 Kebudayaan dan Pariwisata
3. Sanggar Seni 42142 Kebudayaan dan Pariwisata
4. Usaha Jasa Pramuwisata 63430 Kebudayaan dan Pariwisata
5. Pengusahaan Hutan Tanaman Lainnya 02039 Kehutanan
(Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku
Arang, Kayu Manis, dll)
6. Pengusahaan Sarang Burung Walet di 02052 Kehutanan
Alam
7. Industri Kayu Gergajian (kapasitas 20101 Kehutanan
Produksi sampai dengan 2000m3/tahun
8. Industri Primer Pengolahan Rotan 20104 Kehutanan
9. Industri Barang Setengah Jadi dari Kehutanan
Kayu Bakau:
Industri Kerajinan Ukir-ukiran 20293
kecuali Mebeller
Industri Alat-alat dapur 20294
Industri Barang yang tidak 20299
diklasifikasikan di tempat lain
10. Industri Primer Pengolahan Hasil 02059 Kehutanan
hutan bukan kayu lainnya (getah
pinus, Bambu, Minyak Atsiri)
11. Penangkapan dan Peredaran 01501 Kehutanan
Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)
dari habitat alam
12. Perikanan tangkap dengan menggunakan 05011 Kelautan dan Perikanan
Kapal Penangkap Ikan berukuran
sampai dengan 30GT, di wilayah
perairan sampai dengan 12 mil atau
kurang
13. Penangkapan Ikan di perairan umum 05031 Kelautan dan Perikanan
14. Usaha Pengolahan hasil perikanan 15129 Kelautan dan perikanan
(UPI) Peragian, Fermentasi,
Pereduksian/Pengekstasian,
Pengolahan Surimi dan Jelly ikan
15. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) 92132 Komunikasi dan
Radio dan Televisi informatika
16. Perusahaan Jasa Kurir/Jasa Titipan 64130 Komunikasi dan
(Golongan Kecil) : Informatika
Kirim Mengirim Barang Cetakan
Surat Kabar
Bungkusan Kecil
Paket
Pengiriman uang
17. Jasa Telekomunikasi meliputi Pekerjaan Umum
Warung Telekomunikasi 64314
Warung Internet 64325
Instalasi Kabel ke Rumah dan Gedung 64319
18. Industri Bahan Kimia yang dapat 24212 Perindustrian
Merusak lingkungan, seperti:
Penta Chlorophenol, Dichloro
Diphenyl Trichloro Elhane (DDT),
Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra
Chloride, Chloro Fluoro Carbon
(CFC), Methyl Bromide, Methyl
Chloroform, Halon, dan lainnya
19. Industri Bahan Kimia Skedul-I 24119 Perindustrian
Konvensi Senjata Kimia (Sarin,
Soman, Tabun Mustard, Levisite,
Ricine, Saxitoxin, VX, dll)
20. Industri Minuman Mengandung 15510 Perindustrian
Alkohol (Minuman Keras, Anggur,
dan minuman mengandung Malt)
21. Industri Pembuat Chlor Alkali 24111 Perindustrian
dengan bahan mengandung
Merkuri
22. Industri Siklamat dan Sakarin 24119 Perindustrian
23. Budidaya Ganja 01119 Pertanian
Catatan:
1. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti : penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab, dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggungjawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
2. Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) meliputi lebih dari satu bidang usaha, maka persyaratan sebagaimana termaksud dalam lampiran di atas hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.

Tidak ada komentar: