Jumat, 30 Mei 2008

Peraturan Presiden RI No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2007
TENTANG
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN
BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN
DI BIDANG PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.

Pasal 1
(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
(3) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan bagi pembentukan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia bagi penanam modal (khususnya penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia).

Pasal 3
(1) Peraturan Presiden ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan atau apabila dipandang perlu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang penetapannya dengan Peraturan Presiden.
(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) tahun terlewati dan ternyata daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang baru belum diatur, maka Peraturan Presiden yang mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan masih tetap berlaku.

Pasal 4
Pemerintah wajib mempublikasikan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan secara terbuka di area publik, baik publikasi cetak maupun elektronik yang dapat diakses dari situs pemerintah Indonesia.

Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka:
1. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini berlaku. Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini wajib dibuktikan dengan surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (bila ada) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan Peraturan Presiden ini berlaku sepenuhnya bagi setiap perubahan atas penanaman modal yang telah disetujui dalam surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (kecuali perubahan komposisi pemegang saham dalam batasan prosentase maksimum kepemilikan saham asing dan domestik yang telah disetujui) yang dilakukan oleh penanam modal yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas atau perusahaan penanaman modal yang telah ada pada atau sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Pasal 6
Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku untuk kegiatan penanaman modal tersebut untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang yang membawahi bidang usaha penanaman modal.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal; dan
2. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan,
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 77 TAHUN 2007
TANGGAL: 3 Juli 2007


DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL

NO.BIDANG USAHAKBLISEKTOR
1Perjudian/Kasino92429Kebudayaan dan Pariwisata
2Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno,temuan bawah laut, dsb)92323Kebudayaan dan Pariwisata
3Museum92321Kebudayaan dan Pariwisata
4Pemukiman/Lingkungan Adat92323Kebudayaan dan Pariwisata
5Monumen92324Kebudayaan dan Pariwisata
6Obyek Ziarah( Tempat peribadatan, petilasan, makam, dsb)92439Kebudayaan dan Pariwisata
7Pemanfaatan (pengambilan) Koral Alam01501Kehutanan
8Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix 1 CITES.05011Kelautan dan perikanan
9Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.64223Komunikasi dan Informatika
10Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio dan Televisi92131Komunikasi dan Informatika
11Penyediaan dan Penyelenggaraan Terminal63310Perhubungan
12Pemasangan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan45326Perhubungan
13Penyelengaraan dan Pengoperasian Jembatan Timbang63390Perhubungan
14Penyelengaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor63390Perhubungan
15Penyelenggaraan PengujianBerkala Kendaraan Bermotor63390Perhubungan
16Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran63321Perhubungan
17Vessel Traffic Information System (VTIS)63321
63322
63223
Perhubungan
18Pemanduan Lalu Lintas Udara (ATS) Provider63330Perhubungan
19Industri Bahan Kimia yang Dapat Merusak Lingkungan, seperti: Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra Chloride, Chloro Fluoro Carbon (CFC), Methyl Bromide, Methyl Chloroform, Halon, dan lainnya24212
24119
Perindustrian
20Industri Bahan Kimia Skedul-1 Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun Mustard, Levisite, Ricine, Saxitoxin, VX, dll)24119Perindustrian
21Industri Minuman Mengandung Alkohol (Minuman Keras, Anggur, Dan Minuman Mengandung Malt)15510
15520
15530
Perindustrian
22Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Bahan Mengandung Merkuri24111Perindustrian
23Industri Siklamat Dan Sakarin24119Perindustrian
24Industri Logam Dasar Bukan Besi (Timah Hitam)27201Perindustrian
25Budidaya Ganja01119Pertanian

Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti, penelitian dan pengembangan dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 77 TAHUN 2007
TANGGAL: 3 Juli 2007


DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN

a. Dicadangkan Untuk UMKMK

N0BIDANG USAHAKBLISEKTOR
1Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil (s/d 10 MW)40101Energi dan Sumber Daya Mineral
2Agen Perjalanan Wisata63420Kebudayaan dan Pariwisata
3Sanggar Seni92142Kebudayaan dan Pariwisata
4Usaha Jasa Pramuwisata63430Kebudayaan dan Pariwisata
5Pengusahaan Hutan Tanaman Lainnya (Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis, dll)02039Kehutanan
6Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Alam02052Kehutanan
7Industri Kayu Gergajian (Kapasitas Produksi sampai dengan 2000M3/Tahun20101Kehutanan
8Industri Primer Pengolahan Rotan20104Kehutanan
9Industri Barang Setengah Jadi Dari Kayu Bakau20293
20294
20299
Kehutanan
10Industri Primer Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu Lainnya (Getah Pinus, Bambu, Minyak Atsiri)02059Kehutanan
11Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Habitat Alam01501Kehutanan
12Perikanan Tangkap Dengan Menggunakan Kapal Penangkap Ikan Berukuran Sampai Dengan 30 GT, di Wilayah Perairan Sampai Dengan 12 Mil Atau Kurang.05011Kelautan dan Perikanan
13Penangkapan Ikan di Perairan Umum05031Kelautan dan Perikanan
14Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (UPI) Peragian, Fermentasi, Pereduksian/Pengekstaksian, Pengolahan Surimi dan Jelly Ikan15129Kelautan dan Perikanan
15Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Radio dan Televisi92132Komunikasi dan Informatika
16Perusahaan Jasa Kurir/Jasa Titipan:
- Kirim Mengirim Barang Cetakan
- Surat Kabar
- Bungkusan Kecil
- Paket
- Pengiriman Uang (Golongan Kecil)
64130Komunikasi dan Informatika
17Jasa Telekomunikasi Meliputi:
- Warung Telekomunikasi
- Warung Internet
- Instalasi Kabel Ke Rumah dan Gedung

64314
64325
64319
Komunikasi dan Informatika
18Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana Konstruksi) Golongan Kecil
Excavating and Earth Moving Work
Site Preparation Work For Mining
Scaffolding Work

45100
45100
45243
Pekerjaan Umum
Demolition Work45100
For Multi Dwelling Buildings45211
For Warehouse and Industrial Buildings45213
For Commercial Buildings45214
For Public Entertainment Buildings45218
For Hotel, Restaurant and Similar Buildings45217
For Educational Buildings45216
For Health Buildings45215
For Highway (except elevated highway) Streets Roads, Railway and Airfield Runways45221/45222
For Bridges, Elevated Highways, Tunnels45221/45223
For Waterways, harbor, dams, and other water works45224
For Long Distance Pipelines, Communication and Power lines (cables)45328
For Local Pipelines and Cables, Ancillary Work45328
For Construction For Sports and Recreation45218
For Stadia and Sports Grounds45218
For Other Sport and Recreation Installation45218
For Engineering Works n.e.c45229
Assembly and Erection Of Prefabricated Construction45245
Foundation Work, incl. pile driving45241
Streets Bending and Erection (incl. welding)45221
Gas Fitting Construction Work45314
Fire Alarm Construction Work45315
Burglar Alarm System Construction Work45315
Lift and Escalator Construction Work45316
Renting Service Related to Equipment for Construction or Demolition of Buildings or Civil Engineering Work With Operator45500
Site Investigation Work At Construction
Site Formation and Clearance Work
For One and Two Dwelling Buildings45211
Water Well Drilling45242
Roofing and Water Proofing
Concrete Work
Masonry Work
Other Special Trade Construction Work
Heating, Ventilation and Air Conditioning Work45317
Water Plumbing and Drain Laying Work45311
Electrical Wiring and Fitting Work45312
Residential Antenna Construction Work45313
Other Electrical Construction Work45311
Insulation Work( Electrical Wiring, Water, Heat, Sound)45315
Fencing and Railing Construction Work45316
Other Installation Work45319
Other Installation Work n.e.c45319
Glazing Work and Window Glass Installation Work45401
Plastering Work45403
Painting Work45403
Ground Floor and Wall tiling Work45402
Other Floor Laying, Wall Covering and Wall Papering Work
Wood and Metal Joinry and Carpentry Work
Interior Fitting Decoration Work
Ornamentation Fitting Work45409
Other Building Completion and Finishing Work45409
19Jasa Bisnis/Jasa Konsultasi Konstruksi Golongan Kecil Pekerjaan umum
Advisory and Pre Design Architectural Service74210
Architectural Design Services74210
Contract Administration Service74210
Combined Architectural Design and Administration Service74210
Other Architectural Service74210
Engineering Design Service for the Construction of Foundation and Building Structures74210
Engineering Design Service for the Construction of Civil Engineering Works74210
Other Engineering Services during the Construction And Installation Phases74210
Other Engineering Services74210
Integrated Engineering and mgt Service for Water Supply and Sanitation Work Turnkey Projects74210
Integrated engineering for the Construction of manufacturing Turnkey Projects74210
Integrated Engineering for Other Turnkey Projects74210
Urban Planning Service74210
Landscape Architectural Service74210
Composition and Purity74210
Testing and Analysis Service74210
Testing and Analysis of Integrated Mechanical System74210
Technical Inspection System74210
Other Technical Testing and Analysis Service74210
Landscape Architectural Service74210
20Angkutan Orang
a. Dalam Trayek
- Angkutan Bis/Pedesaan
60211
60212
60213
60214
60215
Perhubungan
b. Tidak Dalam Trayek
- Angkutan Taksi
60221
21Pelayaran Rakyat61118Perhubungan
22Industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya dan industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya15122
15125
Perindustrian
23Industri pewarnaan benang dari serat alam maupun serat buatan menjadi benang bermotif/celup, ikat, dengan alat yang digerakan tangan17115Perindustrian
24Industri Batik Tulis17124Perindustrian
25Industri Pengasapan Karet25121Perindustrian
26Industri perkakas tangan yang di proses secara manual atau semi mekanik untuk pertukangan dan pemotongan28932
28933
28939
Perindustrian
27Industri barang dari tanah liat baik yang diglasir maupun tidak diglasir untuk keperluan rumah tangga26321Perindustrian
28Industri jasa pemeliharaan dan perbaikan sepeda motor kecuali yang terintegrasi dengan bidang usaha penjualan sepeda motor (agen/distributor) dan industri reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga.93050
93062
93061
Perindustrian
29Industri kerajinan yang memiliki kekayaan khas khasanah budaya daerah, nilai seni yang menggunakan bahan baku alamiah maupun imitasi17293
20291
20292
20293
20294
20299
36921
Perindustrian
30Industri perkakas tangan untuk pertanian yang diperlukan untuk persiapan lahan, proses produksi, pemanenan, pasca panen, dan pengolahan kecuali cangkul dan sekop.28931Perindustrian
31Gula Merah15422Perindustrian
32Industri makanan olahan dari biji-bijian dan umbi-umbian, sagu, melinjo dan kopra.15494
15498
Perindustrian
33Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.15317Perindustrian
34Industri pengeringan dan pengolahan tembakau.16001Perindustrian
35Budidaya padi (dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)01111Pertanian
36Budidaya ubi kayu (dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)01112Pertanian
37Budidaya jagung ( dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)01112Pertanian
38Budidaya tanaman pangan lainnya selain ubi kayu dan jagung dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha01112Pertanian
39Pembibitan dan budidaya babi dengan jumlah kurang atau sama dengan 125 ekor01221Pertanian
40Pembibitan dan budidaya ayam buras serta persilangannya01223Pertanian
41Usaha perkebunan dengan luas kurang dari 25Ha.01113
01114
01115
01116
01117
01118
01119
01133
01134
01135
01136
01137
01138
01139
Pertanian
42Usaha industri pengolahan hasil perkebunan di bawah kapasitas tertentu sesuai Permentan No. 26/200715141
15143
15144
24294
15313
15314
15315
15318
Pertanian
43Usaha perbenihan perkebunan dengan luas kurang dari 25Ha01113
01114
01115
01116
01117
01118
01119
01133
01134
01135
01136
01137
01138
01139
Pertanian

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang bersangkutan.

b. Kemitraan

NO.BIDANG USAHAKBLISEKTOR
1.Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera (Persuteraan Alam)02034Kehutanan
2.Pengusahaan Perlebahan02039Kehutanan
3.Pengusahaan Rotan02031Kehutanan
4.Pengusahaan Bambu02039Kehutanan
5.Pengusahaan Gaharu02039Kehutanan
6.Pengusahaan Seedlak02039Kehutanan
7.Pengusahaan Tanaman Pangan Alternatif (Sagu)02039Kehutanan
8.Pengusahaan Getah Pinus02032Kehutanan
9.Pengusahaan Damar02035Kehutanan
10.Pengusahaan Getah-getahan02039Kehutanan
11.Pengusahaan Minyak Atsiri02039Kehutanan
12.Pembesaran Ikan Laut05021Kelautan dan Perikanan
13.Pembenihan Ikan Laut05022Kelautan dan Perikanan
14.Pembesaran Ikan Air Tawar05041Kelautan dan Perikanan
15.Pembesaran Ikan Air Payau05042Kelautan dan Perikanan
16.Pembenihan Ikan Air Payau05044Kelautan dan Perikanan
17.Pembenihan Ikan Air Tawar05043Kelautan dan Perikanan
18.Usaha pengolahan hasil perikanan (UPI) penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan ikan dan pemindangan ikan15122
15125
Kelautan dan Perikanan
19.Usaha pemasaran, distribusi hasil perikanan51213
53213
Kelautan dan Perikanan
20- Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi
a. Pusat layanan informasi (call centre)
b. Layanan content (ring tone, sms premium, dsb)
c. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya

64319
64311
64312
Komunikasi dan Informatika
21- Penyelenggaraan Jasa Multimedia
a. Akses internet (ISP)
64313
64314
Komunikasi dan Informatika
22Industri Rokok Kretek, Rokok Putih, dan Rokok Lainnya16002
16003
16004
Perindustrian
23Industri pemanisan-pengasinan buah-buahan dan sayur-sayuran15132Perindustrian
24Industri Makanan Olahan Dari Biji- bijian dan umbi-umbian, sagu, melinjo dan kopra15318
15493
15495
15496
Perindustrian
25Industri Batik Cap17124Perindustrian
26Industri Pengolahan Rotan20104
20103
Perindustrian
27Industri Barang Jadi Kayu Bakau20220
20293
20294
Perindustrian
28Industri Minyak Atsiri24294Perindustrian
29Industri barang dari tanah liat untuk bahan bangunan, industri barang dari kapur dan industri barang-barang dari semen26319
26322
26323
26324
26329
26412
26413
26421
26422
26423
26429
Perindustrian
30Industri Perhiasan dari Perak36912
36913
Perindustrian
31Industri kapal kayu untuk wisata bahari dan untuk penangkapan ikan termasuk peralatan dan perlengkapannya35111
35112
Perindustrian
32Industri alat mesin pertanian yang menggunakan teknologi madya seperti perontok padi, pemipil jagung dan traktor tangan.29211Perindustrian
33Industri Kerajinan Lainnya36915
36911
36993
36999
37200
Perindustrian
34Industri paku mur dan baut, industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula, industri pompa dan kompresor, industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, industri perlengkapan sepeda dan becak.28993
29113
29120
35912
35922
Perindustrian
35Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental manis15201Perindustrian
36Kegiatan usaha pertanian, perkebunan dan perikanan di kawasan transmigrasi013
014
050
Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang bersangkutan.

c. Kepemilikan Modal

NOBIDANG USAHAKBLIBATASAN KEPEMILIKAN
MODAL ASING
SEKTOR
1Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Lepas Pantai di Luar Kawasan Indonesia Bagian Timur11200Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
2Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Darat11200Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
3Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Fasilitas Migas (operating dan maintenance service)11200Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
4Jasa Engineering Procurement Consturuction (EPC)74140Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
5Pembangkit Tenaga Listrik40101Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
6.Transmisi Tenaga Listrik40102Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
7.Konsultasi Ketenagalistrikan4010Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
8.Pembangunan dan Pemasangan Peralatan Ketenagalistrikan45312Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
9.Pemeliharan dan Operasi Peralatan Ketenagalistrikan4010Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
10.Pengembangan Teknologi Peralatan Penyediaan Tenaga Listrik4010Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
11.Distribusi Tenaga Listrik40103Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
12.Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir40101Maksimal 95%Energi dan Sumber Daya Mineral
13.Galeri Seni70101Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
14.Gedung Pertunjukan Seni70101Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
15*) Hotel ( Bintang 1 - 2)55115
55114
Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
16*) Hotel Melati55120Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
17*) Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging Service)55190Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
18*) Homestay/penginapan sejenis55140Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
19*) Jasa Boga/Catering55260Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
20*) SPA93093Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
21*) Ketangkasan92424Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
22*) Bar/Café/Singing Room (Karaoke)92428Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
23*) Restoran55213
55214
Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
24*) Usaha Rekreasi dan Hiburan( Taman rekreasi, gelanggang renang, pemandian alam, kolam memancing, gelanggang permainan, gelanggang bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik, panti pijat, panti mandi uap)92411
92412
92413
92414
92415
92416
92417
92418
92419
Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
25*) Biro Perjalanan Wisata (Inbound and Outbound Tour Operator)63411
63412
63413
63414
63415
Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
26*) Professional Convention Organizer (PCO)63440Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
27*) Usaha Jasa Impresariat63450Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
28*) Pengusahaan Obyek Wisata Budaya92322Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
29*) Pengusahan Obyek Wisata Alam di Luar Kawasan Konservasi92324
92334
Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
30Jasa Kehutanan Lainnya, dalam hal ini carbon trade02049Maksimal 50%Kehutanan
31Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan92432
92433
92434
92439
Maksimal 25%Kehutanan
32Pengusahaan Perburuan di Taman Buru dan Blok Buru01501
92439
Maksimal 49%Kehutanan
33Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar02059
01502
Maksimal 49%Kehutanan
34Penangkaran/Budidaya Koral01502Maksimal 49%Kehutanan
35Usaha Industri Farmasi
- Industri Obat Jadi
- Industri Bahan Baku Obat

24232
24231
Maksimal 75%Kesehatan
36*) Hospital Services/Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Swasta (Spesialistik/Sub Spesialistik)85113Maksimal 65%Kesehatan
37Clinic Specialised Medical Sevices (Klinik Kedokteran Spesialis)85122Maksimal 65%Kesehatan
38Clinic Specialised Dental Services (Klinik Kedokteran Gigi Spesialis)85123Maksimal 65%Kesehatan
39Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Laboratorium Klinik)85193Maksimal 65%Kesehatan
40Jasa Rumah Sakit Lainnya (Klinic Rehabilitasi Mental)85119Maksimal 65%Kesehatan
41Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Klinic Medical Check-up)85193Maksimal 65%Kesehatan
42*) Nursing Services85191Maksimal 49%Kesehatan
43*) Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Penyewaan Peralatan Medik)85193Maksimal 49%Kesehatan
44Jasa pengetesan pengujiaan kaliberasi pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan.74220Maksimal 49%Kesehatan
45Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen (Jasa Manajemen Rumah Sakit)74140Maksimal 65%Kesehatan
46Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Jasa asistensi dalam evakuasi pertolongan kesehatan dan evakuasi pasien dalam keadaan darurat)85193Maksimal 65%Kesehatan
47Jasa Pelayanan Akupunktur85191Maksimal 49%Kesehatan
48Sewa Guna Usaha (Leasing)65910Maksimal 85%Keuangan
49Pembiayaan Non-Leasing65921
65922
65923
65929
Maksimal 85%Keuangan
50Modal Ventura65930Maksimal 85%Keuangan
51Perusahaan Asuransi Kerugian66030Maksmimal 80%Keuangan
52Perusahaan Asuransi Jiwa66010Maksmimal 80%Keuangan
53Perusahaan Reasuransi66030Maksimal 80%Keuangan
54Perusahaan Pialang Asuransi67204Maksimal 80%Keuangan
55Perusahan Pialang Reasuransi66030Maksimal 80%Keuangan
56Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi67202Maksimal 80%Keuangan
57Perusahaan Konsultan Aktuaria67203Maksimal 80%Keuangan
58Perusahaan Agen Asuransi67201Maksimal 80%Keuangan
59Bank Devisa65121Maksimal 99%Bank Indonesia
60Bank Non Devisa65122Maksimal 99%Bank Indonesia
61Bank Syariah65123Maksimal 99%Bank Indonesia
62Perusahaan Pialang Pasar Uang65999Maksimal 99%Bank Indonesia
63Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
a. Penyelenggaraan JaringanTetap
- Lokal berbasis kabel, dengan teknologi circuit switched atau packet switched
- Berbasis radio, dengan teknologi circuit switched atau packet switched
6421

64210
64210


Maksimal 49%
Maksimal 49%
Komunikasi dan Informatika
b. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup64210Maksimal 65%Komunikasi dan Informatika
c. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak
- Seluler
- Satelit

64222
64223

Maksimal 65%
Maksimal 65%
Komunikasi dan Informatika
64Penyelenggaraan Jasa Multimedia
- Jasa sistem komunikasi data
- Jasa interkoneksi internet (NAP)
- Jasa internet teleponi untuk keperluan publik
- Jasa multimedia lainnya

64322
64321
64325
64329

Maksimal 95%
Maksimal 65%
Maksimal 49%
Maksimal 49%
Komunikasi dan Informatika
65Pembentukan Lembaga Pengujian Perangkat Telekomunikasi(tes laboratorium)64319Maksimal 95%Komunikasi dan Informatika
66Jasa Kontruksi (jasa pelaksana kontruksi) Golongan Non Kecil
Excavating and earthmoving work
Site Preparation work for mining
Scaffolding work
Demolition work
For multi dwelling buildings
For warehouse and industrial buildings
For commercial buildings
For Public entertainment buildings
For hotel, restaurant and similar buildings
For education buildings
For health buildings
For other buildings
For highways (except elevated highway), streets, roads, railways and airfield runway
For bridges, elevated highways, tunnels, harbor, dams and other waterworks
For long distance pipelines, communication and powerlines (cables)

45100
45100
45243
45100
45211
45213
4544
45208
45217
45216
45215
45219
45221/45222

45221/45222
45328
Maksimal 55%Pekerjaan Umum
67Jasa Konstruksi (Jasa pelaksana konstruksi) Golongan Non Kecil
Site Investigation Work at Construction
Streets bending and erection (icl. Welding)


45221
Maksimal 55%Pekerjaan Umum
Gas fitting construction work
fire alarm construction work
Burglar alarm system construction work
Lift and escalator construction work
Renting service related to equipment for construction or demolition of buildings or civil engineering work with operator
Site Investigation work at construction
Site formation and clearance work
For one and Two Dwelling buildings
Water well drilling
Roofing and Water Proofing
Concrete work
Masonry work
Other special trade construction work
Heating, ventilation and air conditioning work
Water plumbing and drain laying work
Electrical wiring and fitting work
Residential antenna construction work
Other electrical construction work
45314
45315
45315
45316
45500
45500


45211
45242




45317
45311
45312
45313
45311
Insulation work (electrical wiring, water, heat, sound)
Fencing and railing construction work
Other installation work other installation work n.e.c
Glazing work and window glass installation work
Plastering work
Painting work
Ground floor and wall tiling work
Other floor laying, wall covering and wall papering work
Wood and metal joinry and carpenry work
Interior fitting decoration work
Ornamentation fitting work
Other building completion and finishing work.
45315
45316
45319
45319
45401

45403
45402
45402

45404
45409
68Jasa Bisnis/jasa konsultasi konstruksi Golongan Non Kecil
Advisory and pre design architectural service
Architectural design service
Contract administration service
Combined architectural design and administration service
Other architectural service

74210
74210
74210
74210
74210
Maksimal 55%Pekerjaan Umum
Engineering design service for the construction of foundation and building structures
Engineering design service for the construction of civil engineering work
Other engineering service during the construction and installation phases
Other engineering service during the construction
Integrated engineering for transportion infrastructure turnkey projects
Integrated engineering and mgt service for water supply and sanitation works turnkey projects
Integrated engineering for the construction of manufacturing turnkey projects
Integrated engineering for other turnkey projects
Urban planning service
Landscape Architectural service
Composition and purity testing and analysis service of physical properties
Testing and analysis of integrated mechanical and electrical systems
Technical inspection systems
Other technical testing and analysis service
74210
74210
74210
74210
74210
74210
74210
74210
74210
74210
74210
74210
74210
74210
69Jasa Bisnis/Jasa Konsultasi Kontruksi Golongan Non Kecil
Landscape architectural service

74210
Maksimal 55%
70Pengusahaan Jalan Tol45221Maksimal 95%Pekerjaan Umum
71Pengusahaan Air Minum41001Maksimal 95%Pekerjaan Umum
72Pendidikan Dasar dan Menengah80121
80122
80123
80221
80222
Maksimal 49%Pendidikan Nasional
73Pendidikan Tinggi80321
80322
Maksimal 49%Pendidikan Nasional
74Pendidikan Non-Formal80921
80922
80923
80929
Maksimal 49%Pendidikan Nasional
75Jasa konsultasi bisnis dan manajemen74140Maksimal 49%Perdagangan
76Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling)52711
52712
52713
52714
52719
Maksimal 60%Perdagangan
77Angkutan Penyeberangan61221
61222
61223
61224
61225
61226
Maksimal 49%Perhubungan
78Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30>61211
61212
61213
61214
61215
61216
Maksimal 49%Perhubungan
79Sarana ASDP63322
63323
Maksimal 49%Perhubungan
80Angkutan Barang Umum60231Maksimal 49%Perhubungan
81Angkutan Barang Berbahaya60232Maksimal 49%Perhubungan
82Angkutan Barang Khusus60232Maksimal 49%Perhubungan
83Angkutan Barang Peti Kemas60231Maksimal 49%Perhubungan
84Angkutan Barang Alat Berat60232Maksimal 49%Perhubungan
85Usaha penunjang pada terminal63310Maksimal 49%Perhubungan
86Angkutan Berjadwal Domestik Umum62111Maksimal 49%Perhubungan
87Angkutan Udara Berjadwal Domestik Perintis62112Maksimal 49%Perhubungan
88Angkutan Berjadwal Internasional62120Maksimal 49%Perhubungan
89Angkutan Udara Tidak Berjadwal Domestik Umum62201Maksimal 49%Perhubungan
90Angkutan Udara Tidak Berjadwal Domestik Perintis62202Maksimal 49%Perhubungan
91Angkutan Udara Khusus Kegiatan Keudaraan Penyemprotan dan Penyerbukan62311Maksimal 49%Perhubungan
92Angkutan Udara Khusus Kegiatan Keudaraan, Pemotretan, Survey dan Pemetaan62312Maksimal 49%Perhubungan
93Angkutan Udara Khusus Olahraga62313Maksimal 49%Perhubungan
94Angkutan Udara Khusus Orang Sakit (Medical Evacuation)62314Maksimal 49%Perhubungan
95Angkutan Udara Khusus Pendidikan Awak Pesawat62320Maksimal 49%Perhubungan
96Jasa Kebandara-udaraan63330Maksimal 49%Perhubungan
97Jasa Pengurusan Transportasi63540Maksimal 49%Perhubungan
98Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara63540Maksimal 49%Perhubungan
99Agen Penjualan Umum (GSA) Perusahan Angkutan Udara Asing63420Maksimal 49%Perhubungan
100Jasa Penunjang Langsung Kegiatan Penerbangan63330Maksimal 49%Perhubungan
101Angkutan Laut Domestik61111
61112
61113
61114
61115
61116
61117
61118
Maksimal 49%Perhubungan
Internasional61121
61122
61123
61124
61125
61126
61127
102Bongkar Muat/BM63100Maksimal 49%Perhubungan
103Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering dan terminal RO-RO)63210
63220
63290
Maksimal 49%Perhubungan
104Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah (reception facilities).63290Maksimal 49%Perhubungan
105Jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah Air (PBA)00000Maksimal 49%Perhubungan
106Pemeliharaan dan reparasi mobil93040Maksimal 49%Perindustrian
107Budidaya padi (dengan luas lebih dari 25 Ha)01111Maksimal 95%Pertanian
108Budidaya jagung (dengan luas lebih dari 25 Ha)01112Maksimal 95%Pertanian
109Budidaya ubi kayu (dengan luas lebih dari 25Ha)01112Maksimal 95%Pertanian
110Budidaya tanaman pangan lainnya selain ubi kayu dan jagung (dengan luas lebih dari 25Ha)01112Maksimal 95%Pertanian
111Usaha perbenihan/pembibitan padi dan palawija01111
01112
Maksimal 95%Pertanian
112Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih, sampai luasan tertentu sesuai Permentan No. 26 Th 2007, tanpa unit pengolahan01113
01114
01115
01116
01117
01118
01119
01133
01134
01135
01136
01137
01138
01139
Maksimal 95%Pertanian
113Usaha industri pengolahan hasil perkebunan (dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, sesuai Permentan No. 26 Th 2007)15141
15143
15144
24294
15313
15314
15315
15318
Maksimal 95%Pertanian
114Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu sesuai Permentan No. 26 Th 200715141
15143
15144
24294
15313
15314
15315
15318
Maksimal 95%Pertanian
115Usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih01113
01114
01115
01116
01117
01118
01119
01133
01134
01135
01136
01137
01138
01139
Maksimal 95%Pertanian
116*) Usaha perkebunan dan/atau industri pengolahan hasil kelapa sawit di atas 25Ha dan/atau di atas kapasitas tertentu sesuai Permentan No. 26 Th 200701134
15141
Maksimal 95%Pertanian
117*) Industri bahan baku untuk bahan peledak (amonium nitrat)24114Maksimal 49%Pertahanan
118*) Industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan industri (komersial)24292Maksimal 49%Pertahanan
119Jasa penempatan tenaga kerja Indonesia didalam negeri (seperti pendaftaran, perekrutan, pengurusan dokumen, penampungan orientasi pra pemberangkatan, pemberangkatan, penempatan dan pemulangan tenaga kerja).74910Maksimal 49%Tenaga Kerja dan Transmigrasi
120Pelatihan Kerja (Untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja yang antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, management, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).80929Maksimal 49%Tenaga Kerja dan Transmigrasi

*) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, bidang-bidang usaha tersebut masih terkait dengan persyaratan lain.

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang bersangkutan.

d. Lokasi Tertentu

NOBIDANG USAHAKBLILOKASISEKTOR
1*) Hotel (Bintang 1 - 2)55115
55114
Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
2*) Hotel Melati55120Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
3*) Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging Service)55190Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
4*) Homestay/penginapan sejenis55140Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
5*) Jasa Boga / Catering55260Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
6*) SPA93093Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
7*) Ketangkasan92424Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
8*) Bar/Café/Singing Room (Karaoke)92428Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
9*) Restoran55213
55214
Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
10*) Usaha Rekreasi dan Hiburan (Taman rekreasi, gelanggang renang, pemandian alam, kolam memancing, gelanggang permainan, gelanggang bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik, panti pijat, panti mandi uap)92411
92412
92413
92414
92415
92416
92417
92418
92419
Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
11*) Biro Perjalanan Wisata (Inbound and Outbound Tour Operator)63411
63412
63413
63414
63415
Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
12*) Professional Convention Organizer (PCO)63440Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
13*) Usaha Jasa Impresariat63450Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
14*) Pengusahaan Obyek Wisata Budaya92322
92324
Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
`15*) Hospital services/Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Swasta (Spesialistik/Sub Spesialistik)85113Medan dan SurabayaKesehatan
16*) Nursing Services85191Medan dan SurabayaKesehatan
17*) Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Penyewaan Peralatan Medik)85193Ibu Kota Provinsi di IndonesiaKesehatan
18Perdagangan skala besar
a. Mall
b. Supermarket
c. Departement Store
d. Pusat Pertokoan/perbelanjaan, Hipermarket

52111
52111
52191
52111
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang tata ruangPerdagangan
19Pembibitan dan Budidaya Babi (jumlah lebih dari 125 ekor)01221Tidak bertentangan dengan PERDAPertanian

e. Perizinan Khusus

NOBIDANG USAHAKBLISEKTORKETERANGAN
1Pertambangan Mineral Radio Aktif12000BATANMendapat rekomendasi dari BATAN dan bekerjasama dengan BATAN
2*) Pengusahan obyek wisata alam di luar kawasan konservasi92334Kebudayaan dan PariwisataRekomendasi dari pejabat yang memiliki kewenangan wisata alam
3Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2000M3/Th20101KehutananJaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007
4Industri Veneer20214KehutananJaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007
5Industri Kayu Lapis20211KehutananJaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007
6Industri Laminated Veneer Lumber (LVL)20211KehutananJaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007
7Industri Serpih Kayu (wood chip)20299KehutananJaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007
8Pengembangan Teknologi Pemanfaatan Genetik Tumbuhan dan Satwa Liar02049KehutananPernyataan kerjasama dengan lembaga yang terakreditasi/lembaga nasional bidang litbang yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan
9Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penangkapan ZEEI.05011Kelautan dan PerikananPersyaratan dan ketentuan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.17/MEN/2006
10Unit Pelayanan Pos
- Surat
- Warkat Pos
- Kartu Pos
64120Komunikasi dan InformatikaHanya monopoli untuk BUMN yang lingkup usahanya di bidang pos yaitu PT. POS Indonesia
11Produsen Narkotika (Industri farmasi)24231KesehatanIzin Khusus dari Menteri Kesehatan
12Pedagang Besar farmasi Narkotika51900KesehatanIzin Khusus dari Menteri Kesehatan
13Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan penyeberangan63323PerhubunganHarus bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah
14Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan sungai dan danau63322PerhubunganHarus bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah
15Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti seperti, perangko, materai, surat berharga, paspor, dokumen kependudukan dan hologram22140BOTASUPAL/BIN1) Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL/BIN
2) Wajib mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian
16Industri Percetakan Uang22140BOTASUPAL/BIN1) Wajib mendapat izinoperasional dari BOTASUPAL/BIN (Percetakan uang RI (rupiah) hanya oleh PT. Peruri)
2) Wajib mendapat rekomendasi dari Bank Indonesia
17Industri Kertas Berharga21013BOTASUPAL/BIN1)Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL/BIN
2) Wajib mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian
18Industri Tinta Khusus24293BOTASUPAL/BIN1) Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL/BIN
2) Wajib mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian
19Industri Bubur Kertas (Pulp) dari kayu21011PerindustrianBahan baku berasal dari chip impor atau jaminan bahan baku dari Hutan Tanaman Industri (HTI)
20Industri rokok kretek, rokok putih dan rokok lainnya16002
16003
16004
Perindustrian1) Rekomendasi dari Departemen Perindustrian bahwa badan usaha tersebut merupakan pengembangan dari industri yang telah ada, atau merupakan industri rokok skala kecil yang telah dibina, atau
2) Wajib Bermitra dengan industri rokok skala kecil/menen
21*) Industri bahan baku untuk bahan peledak (Amonium Nitrat)24292PertahananHarus bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan
22*) Industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan industri (Komersial)24292Pertahanan1) Harus bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan
2) Harus kegiatan manufacturing, sedangkan penyimpanan dan pendistribusian dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah
23*) Produksi senjata, mesiu alat peledak dan peralatan perang29270PertahananBermitra dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi dari Departemen Pertahanan
24Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Pertanian01119PertanianRekomendasi dari Menteri Pertanian berdasarkan penilaian komisi nasional
25*) Usaha perkebunan dan/atau industri pengolahan hasil kelapa sawit di atas 25Ha dan/atau di atas kapasitas tertentu sesuai Permentan No. 26 Th 200701134
15141
PertanianRekomendasi dari Departemen Pertanian

*) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, Bidang-bidang Usaha tersebut masih terkait dengan persyaratan lain.

Catatan: Persyaratan Beroperasi/Berproduksi Komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang bersangkutan.

f. Modal Dalam Negeri 100%

NOBIDANG USAHAKBLISEKTOR
1Pembuatan Film92112Kebudayaan dan Pariwisata
2Pembuatan sarana promosi film (iklan, poster, still, photo, slide, klise, banner, pamflet, baliho, folder, dll)74300Kebudayaan dan Pariwisata
3Jasa Teknik film:
- Studio pengambilan gambar
- Sarana pembuatan film
- Sarana penyuntingan, pengisian suara, pemberian teks, penggadaan film, dsb.
71290Kebudayaan dan Pariwisata
4Distribusi Film (ekspor,impor dan pengedaran)92112Kebudayaan dan Pariwisata
5Penayangan: bioskop/gedung teater Film92120Kebudayaan dan Pariwisata
6Studio Rekaman (Cassette, VCD, DVD,dll)22130Kebudayaan dan Pariwisata
7Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA)02020Kehutanan
8Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Hutan02059Kehutanan
9Pengadaan dan Peredaran Benih dan Bibit Tanaman Hutan (ekspor dan impor benih dan bibit tanaman hutan)02039Kehutanan
10Usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penangkapan laut lepas05011Kelautan dan Perikanan
11Perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT, di wilayah perairan di atas 12 Mil05011Kelautan dan Perikanan
12Penggalian Pasir Laut14105Kelautan dan Perikanan
13Perdagangan Besar Farmasi51900Kesehatan
14Perdagangan Besar Bahan Baku Farmasi51900Kesehatan
15Usaha Industri Obat Tradisional24234Kesehatan
16Clinic General Medical Services/Rumah Sakit Umum/Klinik Pengobatan Umum85114Kesehatan
17Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Ambulance Services)85193Kesehatan
18Jasa Rumah Sakit Lainnya (Residential Health Services)85119Kesehatan
19Praktek Perorangan Tenaga Kesehatan85121
85122
85123
85191
85192
Kesehatan
20Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar85119Kesehatan
21Pusat/Balai Stasiun Penelitian Kesehatan73120Kesehatan
22Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Pelayanan Pest Control/Fumigasi)85193Kesehatan
23Pengolahan Obat Tradisional24234Kesehatan
24Rumah Bersalin Swasta85113Kesehatan
25Apotik ( Praktek Profesi Apoteker)52312Kesehatan
26Toko Obat/Apotik Rakyat52313Kesehatan
27Dana Pensiun66020Keuangan
28BPR Konvensional65191Bank Indonesia
29BPR Syariah65192Bank Indonesia
30Pedagang Valuta Asing67191Bank Indonesia
31+) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)92132Komunikasi dan Informatika
32+) Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)92132Komunikasi dan Informatika
33Perusahaan Pers22120Komunikasi dan Informatika
34Jasa bisnis/jasa konsultasi kontruksi golongan Besar, Menegah, dan kecil
* Advisory and consultative engineering Service
* Engineering design service for industrial process and production
* Engineering design service n.e.c
74210
74210
74210
Pekerjaan Umum
35Perdagangan Eceran:
a. Eceran Kaki Lima;
b. Eceran Keliling;
c. Eceran di luar/selain di luar Supermarket, Department Store, Toserba dan sejenisnya
d. Community Store
e. Convenience Store
f. Mini Market
e. Eceran melalui media dan sejenisnya
52511
52512
52513
52514
52515
52516
52521
52522
52523
52524
52525
52426
52527
52528
52529
52531
52532
52533
52534
52535
52536
52537
52538
52539
52541
52542
52543
52544
52545
52546
52547
52548
52549
52551
52552
52553
52554
52555
52556
52556
52557
52559
52561
52569
52571
52572
52573
52574
52575
52576
52577
52581
52582
52583
52591
52592
52593
52594
52595
52600
52721
52722
52723
52724
52725
52726
52727
52728
52729
55250
52112
52192
52211
52512
52513
52514
52215
52219
52221
52222
52223
52224
52225
52226
52227
52228
52229
52311
52312
52313
52314
52315
52316
52317
52318
52319
52321
52322
52323
52324
52325
52326
52327
52328
52329
52331
52332
52333
52334
52335
52336
52337
52338
52339
52341
52342
52343
52344
52345
52346
52347
52348
52349
52351
52352
52353
52354
52359
52361
52362
52363
52364
52365
52366
52367
52368
52371
52372
52373
52374
52375
52381
52382
52383
52384
52385
52386
52389
52391
52392
52393
52394
52395
52399
52401
52402
52403
52404
52405
52406
52409
55240
50102
50202
50302
52711
52712
52713
52714
52719
Perdagangan
36Perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak(jasa keagenan/Commision Agent, Distributor*)
*) Distributor yang dimaksud disini adalah distributor yang dapat menjual produk sampai dengan konsumen akhir.
51100
54100
Perdagangan
37Perdagangan besar dan Perdagangan eceran minimum beralkohol (importir, distributor, sub distributor dan pengecer )51220
52226
52526
Perdagangan
38Jasa Survey Perdagangan73110
73120
74130
74220
74990
Perdagangan
39Broker properti/real estate atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak70200Perdagangan
40Jasa Persewaan Alat Transportasi Darat(Rental Without Operator)71110Perdagangan
41Persewaan mesin lainya dan peralatannya71210
71220
71230
71290
Perdagangan
42Jasa kebersihan Gedung74930Perdagangan
43Jasa Kebersihan90002Perdagangan
44Jasa perusahaan yang tidak diklasifikasi di tempat lain74990Perdagangan
45Jasa kegiatan lainnya93010
93021
93022
Perdagangan
46*) Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang29270Pertahanan
47Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri (proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan dan pemulangan Calon Tenaga Kerja Indonesia/CTKI)74910Tenaga Kerja dan Transmigrasi
48Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh [Proses pendaftaran, perekrutan, pengurusan dokumen (antara lain perjanjian kerja), negosiasi untuk mendapatkan pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja, memperkerjakan pekerja/buruh, seperti pekerjaan jasa cleaning service, satpam, catering dan jasa penunjang lainnya]74910Tenaga Kerja dan Transmigrasi

*) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, Bidang-bidang Usaha tersebut masih terkait dengan persyaratan lain.
+) Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang bersangkutan.

g. Kepemilikan Modal Serta Lokasi

NOBIDANG USAHAKBLIBATASAN KEPEMILIKAN
MODAL ASING
LOKASISEKTOR
1Hotel (Bintang 1 - 2 )55115
55114
Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
2Hotel Melati55120Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
3Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging Service)55190Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
4Homestay/penginapan sejenis55140Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
5Jasa Boga / Catering55260Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
6SPA93093Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
7Ketangkasan92424Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
8Bar/Café/Singing Room (Karaoke)92428Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
9Restoran55213
55214
Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
10Usaha Rekreasi dan Hiburan (Taman rekreasi, gelanggang renang, pemandian alam, kolam pemancing, gelanggang permainan, gelanggang bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik, panti pijat, panti mandi uap)92411
92412
92413
92414
92415
92416
92417
92418
92419
Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
11Biro Perjalanan Wisata (Outbound Tour Operator)63411
63412
63413
63414
63415
Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
12Professional Convention Organizer (PCO)63440Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
13Usaha Jasa Impresariat63450Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
14Pengusahaan Obyek Wisata Budaya92322
92324
Maksimal 50%Tidak bertentangan dengan PERDAKebudayaan dan Pariwisata
15Hospital services/Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Swasta85113Maksimal 65%Medan dan SurabayaKesehatan
16Nursing Services85191Maksimal 49%Medan dan SurabayaKesehatan
17Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Penyewaan Peralatan Medik)85193Maksimal 49%Ibukota Provinsi di IndonesiaKesehatan

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang bersangkutan.

h. Perizinan Khusus dan Kepemilikan Modal

NOBIDANG USAHAKBLIBATASAN KEPEMILIKAN
MODAL ASING
SEKTOR
1Pengusahaan Obyek Wisata Alam Diluar Kawasan Konservasi92334Maksimal 50%Kebudayaan dan Pariwisata
2Industri Bahan Baku Untuk Bahan Peledak (Amonium Nitrat)24114Maksimal 49%Pertahanan
3.Industri Bahan Peledak dan Komponennya untuk keperluan Industri24292Maksimal 49%Pertahanan
4.Usaha Perkebunan dan/atau Industri Pengolahan Hasil Kelapa Sawit di atas 25Ha dan/atau diatas Kapasitas Tertentu Sesuai Dengan Permentan No. 26 Tahun 200701134
15141
Maksimal 95%Pertanian

Catatan: Persyaratan Beroperasi/Berproduksi Komersial Dapat Diperoleh Pada Sektor yang Terkait Dengan Bidang Usaha Yang Bersangkutan.

i. Modal Dalam Negeri 100% dan Perizinan Khusus

NOBIDANG USAHAKBLISEKTOR
1Produksi Senjata, Mesiu, Alat Peledak dan Peralatan Perang29270Pertahanan

Tidak ada komentar: