Minggu, 11 Mei 2008

Undang-Undang No. 4 Tahun 1988 tentang Pengesahan protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia

UU 4/1988, PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA"

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 4 TAHUN 1988 (4/1988)

Tanggal: 1 JULI 1988 (JAKARTA)



Tentang: PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa dalam Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, tanggal 15 - 16 Desember 1987, telah disepakati untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang telah ditandatangani di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina , Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976;
b. bahwa perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah satu hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah diwujudkan dalam "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" yang ditandatangani di Manila, tanggal 15 Desember 1987, oleh Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand;
c. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih memperluas dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di luar kawasan Asia Tenggara, dan karenanya sangat sesuai dengan politik luar negeri Negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif, dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d. bahwa sehubungan dengan itu, maka terhadap "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" tahun 1987 tersebut perlu disahkan pula dengan undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3082);

Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA *5913 MEMUTUSKAN : Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERTION IN SOUTHEAST ASIA" (PROTOKOL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA).

Pasal 1

Mengesahkan "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1988 TENTANG PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA"

1. UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia), ditegaskan pelaksanaan politik luar negeri antara lain sebagai berikut :

1. Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan mengabdikannya kepada kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi.

2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasional masing-masing serta memperkuat wadah persahabatan dan kerjasama antara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

3. Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan *5914 kemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional.

Usaha-usaha tersebut di atas telah selesai pula dengan arah dan kebijaksanaan pembangunan di bidang hubungan luar negeri yang tercantum dalam TAP MPR No. II/MPR/1988. Dengan berpegang teguh pada penegasan itu pula, Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama Pemerintah Negara-negara Brunei Darussalam, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand berusaha mewujudkan perdamaian, persahabatan dan stabilitas di Asia Tenggara dan di kawasan sekitarnya. Sejak tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam telah menjadi anggota ASEAN dan juga menjadi pihak pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara dengan cara aksesi.

Dalam pelaksanaannya, usaha-usha tersebut tetap dilakukan dalam bentuk dan cara yang sesuai dengan jiwa dan asas-asas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dasa Sila Bandung, dan Deklarasi-deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Nopember 1971, dan di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976.

Bagi Indonesia, keberhasilan usaha di atas menjadi lebih penting lagi artinya, terutama apabila hal itu dikaitkan dengan kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk ini, Indonesia memerlukan stabilitas wilayah dan hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama. Dalam rangka mewujudkan itu semua, khususnya untuk lebih memungkinkan agar negara-negara di luar wilayah Asia Tenggara dapat ikut serta dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) maka Perjanjian tersebut diubah sebagaimana tertuang dalam "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" ini mengatur antara lain usaha penyelesaian persengketaan yang diperkirakan akan mengganggu perdamaian dan keserasian regional. Penyelesaian sengketa ini akan ditempuh berdasarkan tatacara regional yang disepakati bersama sesuai dengan cara-cara penyelesaian sengketa secara damai seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa akan didorong untuk mengambil prakarsa bagi penyelesaian melalui perundingan yang bersahabat dan seyogyanya menerima baik tawaran bantuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dari pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan. Untuk penyelesaian sengketa bagi negara-negara yang berada di luar Asia Tenggara, negara yang bersengketa akan diikutsertakan dalam tatacara regional yang disepakati bersama tersebut.

Bertolak dari keadaan dan keinginan di atas, maka Pemerintah Negara- negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand pada tanggal 15 Desember 1987, yaitu pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di Manila, telah menandatangani Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Protokol dimaksud merupakan perubahan atas Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara), yang telah disahkan dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 1976.

*5915 Pasal 2 Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Apabila anda ingin mendapatkan gambar berikutnya klik dua kali pada gambar di bawah ini.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988


Tidak ada komentar: