Selasa, 27 Mei 2008

Undang-Undang No. 5 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1978

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara secara cepat dan untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian perkara, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang terlepas dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta;

b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta

Mengingat:

1 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

2 Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);

3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 290 1);

4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2884);

5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA.

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.

(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.

Pasal 2

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta

Pada Tanggal 3 Agustus 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta

Pada Tanggal 3 Agustus 1978

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 35


PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 1978

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA

UMUM.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, di dalam prinsipnya di tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri.

Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggung jawabkan.

Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Jakarta dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, serta untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak dapat putusan dalam tingkat banding secara cepat, maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi Pontianak. Dengan demikian perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 8).

Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Pengadilan Tinggi Pontianak mulai saat ini meliputi Pengadilan-pengadilan Negeri Pontianak, Singkawang, Mempawah, Sanggau, Sintang, Ketapang, dan Putussibau.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.



Tidak ada komentar: