Rabu, 04 Juni 2008

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Melalui Pipa

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2006

TENTANG

BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menentukan bahwa anggaran biaya operasi Badan Pengatur diatur dengan Peraturan Pemerintah;

b. bahwa ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa menentukan pengaturan mengenai besaran iuran Badan Usaha dan penggunaannya di tentukan dengan Peraturan Pemerintah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dan proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;

2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;

3. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;

4. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui papa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi;

5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;

6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;

7. Ruas Transmisi- adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional;

8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional;

9. Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

10. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang;

11. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu;

12. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal);

13. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;

14. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

15. Menteri adalah Menteri Keuangan.

BAB II

PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA

Pasal 2

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.

(2) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan Bakar Minyak;

b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) Bahan Bakar Minyak; dan

c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan kegiatan persediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

(3) Badan Usaha yang wajib membayar Iuran dalam pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan

b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki, fasilitas jaringan distribusi pada Wilayah Jaringan Distribusi dan telah memiliki Hak Khusus.

Pasal 3

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan Iuran berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (motor gasoline), minyak solar (automotive diesel oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oil).

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dikenakan Iuran berdasarkan pada volume gas bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dikenakan Iuran berdasarkan pada volume gas bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.

Pasal 4

Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar oleh Badan Usaha berdasarkan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha untuk diperhitungkan kembali dengan realisasi perhitungan tahunan.

Pasal 5

(1) Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi,

BAB III

PENETAPAN BESARAN IURAN

Pasal 6

Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan pada perkalian jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun dengan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:

Lapisan Volume penjualan Bahan Bakar Minyak

Besaran persentase dari harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter

Sampai dengan 25.000.000 Kl (dua puluh lima juta kiloliter) per tahun

0,3 %

(nol koma tiga per seratus)

di atas 25.000.000 Kl s.d 50.000.000 Kl (dua puluh lima juta kiloliter s.d. lima puluh juta kiloliter) per tahun.

0,2 %

(nol koma dua per seratus)

di atas 50.000.000 Kl (lima puluh juta kiloliter) per tahun

0,1 %

(nol koma satu per seratus)

Pasal 7

Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per tahun dengan persentase dari tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik sebagai berikut:

Lapisan Volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa

Besaran persentase dari tarif Pengangkutan Gas Bumi per seribu Standard Kaki Kubik

sampai dengan 100 (seratus) Miliar Standard Kaki Kubik per tahun

3 %

(tiga per seratus)

di atas 100 (seratus) Miliar Standard Kaki Kubik per tahun

2 %

(dua per seratus)

Pasal 8

Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang dijual per tahun dengan 3 (tiga per seribu) dari harga jual Gas Bumi per seribu standard kaki kubik.

Pasal 9

Dalam hal harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tarif Pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar rata-rata sesuai kurs beli Bank Indonesia pada bulan bersangkutan.

Pasal 10

Perubahan atas ketentuan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pengatur setelah mendapat persetujuan menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Pasal 11

(1) Badan Usaha wajib menyampaikan kepada Badan Pengatur rencana volume dan laporan realisasi volume Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut melalui pipa berikut perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

(2) Penyampaian rencana volume dan perkiraan perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

(3) Penyampaian laporan final realisasi volume serta perhitungan. final besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sesudah tahun anggaran berakhir.

Pasal 12

(1) Berdasarkan rencana volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Badan Pengatur menetapkan perkiraan besaran Iuran untuk 1 (satu) tahun anggaran dari masing-masing Badan Usaha.

(2) Badan Pengatur menetapkan besaran Iuran untuk setiap bulan yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebesar 1 / 12 (satu per dua belas) dari perkiraan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Badan Usaha wajib melakukan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pengatur setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan.

Pasal 13

(1) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan realisasi volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Dalam hal basil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan pembayaran Iuran, kekurangan pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran Iuran, kelebihan pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.

Pasal 14

(1) Badan Pengatur melakukan perhitungan final kewajiban Iuran Badan Usaha dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan pada hasil audit laporan, keuangan Badan Usaha.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan antara jumlah Iuran yang telah dibayar dengan. hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib membayar kekurangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat penagihan dari Badan Pengatur diterima.

(3) Dalam hal terdapat kelebihan antara jumlah Iuran yang .telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran Iuran tersebut diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran berikutnya.

BAB IV

PENYETORAN IURAN DAN PENGGUNAANNYA

Pasal 15

Badan Pengatur wajib menyetorkan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Hasil pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Iuran untuk. pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 17

(1) Badan Usaha yang tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran, Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sebesar 2 % (dua per seratus) dari jumlah Iuran yang belum dibayar untuk setiap 1 (satu) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan dari batas waktu kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(3) Dalam hal telah terlampauinya jangka waktu 3 (tiga) bulan Badan Usaha belum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengatur memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha,

(4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Badan Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Iuran, Badan Pengatur dapat mencabut hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus Badan Usaha.

(5) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengatur dapat mengusulkan kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk mencabut Izin Usahanya.

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya denda, teguran tertulis, pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus dan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan.

Pasal 19

Pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang dari Badan Usaha.

Pasal 20

Penyelesaian atas pembayaran Iuran Badan Usaha yang terhutang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam hal terjadi kekurangan penerimaan Iuran dari Badan Usaha yang mengakibatkan kurang tercukupinya anggaran biaya operasional Badan Pengatur kekurangan tersebut akan dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Januari 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Januari 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

AD INTERIM,

Ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 2



PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2006

TENTANG

BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 Nopember 2001 merupakan tonggak sejarah dalam memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaharuan dan penataan kembali Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.

Dalam kegiatan usaha hilir yang terdiri dari Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga tersebut terdapat kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan-Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, agar Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dapat terlaksana di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dapat berjalan efektif, maka kegiatan tersebut harus mendapatkan pengaturan dan pengawasan dari lembaga yang berwenang.

Oleh karena itu, maka pemerintah telah membentuk suatu lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 dan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Badan Pengatur.

Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, agar fungsi dan tugas Badan Pengatur sebagai pelaksana pengaturan dan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa yang fungsi dan tugasnya dapat dilaksanakan secara optimal, perlu ditunjang oleh suatu Anggaran Biaya Operasional yang memadai.

Di dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ditegaskan bahwa Anggaran Biaya Operasional Badan Pengatur didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan iuran dari Badan Usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertitik tolak dari landasan perlunya dasar hukum bagi Biaya Operasional Badan Pengatur, maka diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Besaran Iuran Dari Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan hukum bagi Badan Pengatur selain mengatur penetapan besaran iuran Badan Usaha berdasarkan Anggaran Biaya Operasional Badan Pengatur, diatur pula ketentuan mengenai Badan Usaha yang terkena kewajiban pembayaran iuran, tata cara penggunaan iuran maupun sanksi bagi Badan Usaha yang melalaikan kewajiban pembayaran iuran.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Badan Usaha yang memperoleh izin usaha pengolahan dan tidak melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak tidak dikenakan Iuran.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "jenis Bahan Bakar Minyak" dalam ayat ini adalah termasuk seluruh merek dagang dan turunannya dari Bahan Bakar Minyak yang bersangkutan.

Sebagai contoh, yang dimaksud dengan Bensin (Motor Gasoline) adalah seluruh jenis bensin dengan berbagai bilangan oktana (octane number) dan merek dagang.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "jenis bahan bakar minyak tertentu" dalam ketentuan ini adalah Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi dan/atau Bahan Bakar Minyak yang mendapatkan perlakuan khusus dari Pemerintah dalam pendistribusiannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 6

Lapisan volume penjualan Bahan Bakar Minyak didasarkan pada urutan harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.

Contoh penghitungan besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha. Jumlah volume penjualan Bahan Bakar Minyak adalah 55.817.964 KL.

1. Sampai dengan 25.000.000 Kl

Besaran persentase Iuran adalah 0,3%

No.

Jenis BBM

Volume

(Liter)

Harga

(Rp./Liter)

Total

Jumlah luran

(Rp.)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5-3 x4)

(6-5 x 0,3%)

a

Avgas

7.500.000

5.800,00

43.500.000.000,00

130.500.000,00

b

Atur

1.200.000.000

3.010,00

3.612.000.000.000,00

10.836.000.000,00

c

Pertamax Plus

125.232.000

4.250,00

532.236.000.000,00

1.596.708.000,00

Pertamax

485.232,000

4.000,00

1.940.928.000.000,00

5.822.784.000,00

e

Premium

11.000.000.000

2.400,00

26.400.000.000.000,00

79.200.000.000,00

f

(Minyak Diesel (IDO)

2.000.000.000

2.300,00

4.600.000.000.000,00

13.800.000.000,00

g

Minyak Tanah (Kerosene) Industri

1.000.000.000

2.200,00

2.200.000.000.000,00

6.600.000.000,00

h

Minyak Solar (ADO) Industri

9.182.036.000

2.200,00

20.200.479.200.000,00

60.601.437.600,00

Jumlah (1)

25.000.000.000

59.629.143.200.000,00

178.587.429.600,00

2. Di atas 25.000.000 Kl s.d 50.000.000 Kl

Besaran persentase Iuran adalah 0,2%

No.

Jenis BBM

Volume

Liter

Harga

(Rp./Liter)

Total

Jumlah Iuran

(Rp.)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5-3 x4)

(6-5 x 0,2%)

a

ADO

- Industri

2.817.964.000

2.200,00

6.199.520.800.000,00

12.399.041.600,00

- Transportasi

12.000.000.000

2.100,00

25.200.000.000.000,00

50.400.000.000,00

b

FO

5.000.000.000

1.920,00

9.600.000.000.000,00

19.200.000.000,00

c

Kerosene (Rumah Tangga)

5.182 036.000

700,00

3.627.425.200.000,00

7.254.850,400,00

Jumlah (2)

25.000.000.000

44.626.946.000.000,00

89.253.892.000,00

3. Di atas 50.000.000 Kl

Besaran persentase Iuran adalah 0,1%

No.

Jenis BBM

Volume

Liter

Harga

(Rp./Liter)

Total

Jumlah Iuran

(Rp.)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5-3 x 4)

(6-5 x 0,1%)

Kerosene (Rumah Tangga)

5.817.964.000

700,00

4.072.574.800.000,00

4.072.574.800,00

Jumlah (3)

5.817.964.000

4.072.574.800.000,00

4.072.574.800,00

Jumlah (1 + 2 + 3)

55.817.964.000

108.228.664.000.000,00

271.913.896.400,00

Pasal 7

Contoh penghitungan besaran Iuran yang wajib dibayar sesuai dengan volume gas yang diangkut oleh masing-masing Badan Usaha.

Badan Usaha

Tarif Pengangkutan

US$/MMBTU

Rp./MSCF

1. Badan Usaha A

0,20

1.780,00

2. Badan Usaha B

0,20

1.780,00

3. Badan Usaha C

0,69

6.141,00

No.

Badan Usaha

Volume

Iuran dari Tarif

Rp. per MSCF

Total Iuran

per tahun

(MMSCFD)

(MMSCF)

s.d 100

BSCF (3%)

Di atas 100

BSCF (3%)

(Rp.)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

1.

Badan Usaha A

450

164.250

53,40

35,60

7.627.300.000,00

2.

Badan Usaha B

358

130.670

53,40

35,60

6.431.852.000,00

3.

Badan Usaha C

300

109.500

184,23

122,82

19.589.790.000,00

Jumlah

1.108

404.420

33.648.942.000,00

Pasal 8

Contoh penghitungan besaran Iuran yang wajib dibayar sesuai dengan volume gas yang dijual oleh masing-masing Badan Usaha.

No.

Badan Usaha

Volume

Harga

Iuran

US$/MSCF

Total Iuran

per tahun

(MMSCFD)

(MMSCF)

US$/MMBTU

3 ()

Dari Harga

(Rp.)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

1.

Badan Usaha X

5

1.825

4

0,012

194,910.000,00

2.

Badan Usaha Y

10

3.650

3,5

0,0105

341.092.500,00

3.

Badan Usaha Z

30

10.950

3

0,009

877.095.000,00

Jumlah

45

1.413.097.500,00

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Laporan final realisasi volume dan perhitungan final besaran Iuran dihitung berdasarkan hasil audit tahunan.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan jatuh pada hari libur maka pembayaran Iuran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Setoran Iuran dalam ketentuan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4596



Tidak ada komentar: