Selasa, 03 Juni 2008

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2006
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya, baik secara fisik maupun psikis.

2. Penyelenggaraan pemulihan adalah segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.

3. Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan dalam rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

4. Kerjasama adalah cara yang sistematis dan terpadu antar penyelenggara pemulihan dalam memberikan pelayanan untuk memulihkan korban kekerasan dalam rumah tangga.

5. Petugas penyelenggara pemulihan adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

6. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

BAB II

PENYELENGGARAAN PEMULIHAN

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. ruang pelayanan khusus di jajaran kepolisian;

b. tenaga yang ahli dan profesional;

c. pusat pelayanan dan rumah aman; dan

d. sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban.

(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 3

(1) Menteri menetapkan pedoman pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga yang sensitif gender.

(2) Pedoman pemulihan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi :
a. pelayanan kesehatan;
b. pendampingan korban;
c. konseling;
d. bimbingan rohani; dan
e. resosialisasi.

Pasal 5

(1) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk swasta dengan cara memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.

(2) Pendampingan korban dilakukan oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dengan cara memberikan konseling, terapi, bimbingan rohani dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban.

(3) Pemberian konseling dilakukan oleh pekerja sosial, relawan pendamping, dengan mendengarkan secara empati dan menggali permasalahan untuk penguatan psikologis korban.

(4) Bimbingan rohani dilakukan oleh pembimbing rohani dengan cara memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya, serta penguatan iman dan takwa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

(5) Resosialisasi korban dilaksanakan oleh instansi sosial dan lembaga sosial agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.

Pasal 6

Untuk kepentingan pemulihan, korban berhak mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 7

(1) Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis korban.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan dasar dan sarana kesehatan rujukan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat termasuk swasta.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 8

(1) Dalam memberikan pelayanan kepada korban, tenaga kesehatan melakukan upaya :

a. anamnesis kepada korban;

b. pemeriksaan kepada korban;

c. pengobatan penyakit;

d. pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis;

e. konseling; dan/atau

f. merujuk ke sarana kesehatan yang lebih memadai bila diperlukan.

(2) Selain upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kasus tertentu, tenaga kesehatan dapat melakukan :

a. pelayanan keluarga berencana darurat untuk korban perkosaan; dan

b. pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan medis.

(3) Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tenaga kesehatan harus membuat rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Untuk setiap tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan harus ada persetujuan tindakan medis (informed consent) dari korban atau keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Untuk keperluan penyidikan, tenaga kesehatan yang berwenang harus membuat visum et repertum dan/atau visum et repertum psichiatricum atau membuat surat keterangan medis.

(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 9

(1) Pekerja sosial dalam memberikan pelayanan kepada korban, dapat dilakukan di rumah aman, pusat pelayanan atau tempat tinggal alternatif milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

(2) Dalam hal diperlukan dan atas persetujuan korban, korban dapat ditempatkan oleh pekerja sosial di rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang aman untuk melindungi korban dari ancaman.

(3) Pengadaan rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang dilakukan masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pelayanan pada rumah aman, atau tempat tinggal alternatif milik pemerintah, diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.

Pasal 10

Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, setelah memperhatikan saran dan pertimbangan menteri, dapat menyelenggarakan pusat pelayanan milik pemerintah.

Pasal 11

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pekerja sosial melakukan upaya :

a. menggali permasalahan korban untuk membantu pemecahan masalahnya;

b. memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial;

c. melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tempat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban;

d. mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan/atau

e. melakukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di dalam masyarakat.

Pasal 12

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, relawan pendamping melakukan upaya :

a. membangun hubungan yang setara dengan korban agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan persoalannya;

b. berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau yang terkait dengan permasalahannya;

c. meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan kekerasan;

d. menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa yang diperlukan;

e. memberikan informasi dan menghubungkan dengan lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi persoalannya; dan/atau

f. membantu memberikan informasi tentang layanan konsultasi hukum.

Pasal 13

Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pembimbing rohani melakukan upaya :

a. menggali informasi dan mendengarkan keluh kesah dari korban;

b. mempertebal keimanan dan ketakwaan korban serta mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.

c. menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.

d. memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Pasal 14

Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat diberikan juga kepada pelaku dan anggota keluarganya.

BAB III

KERJASAMA PEMULIHAN

Pasal 15

(1) Menteri dapat melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan kerjasama dalam rangka pemulihan korban.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dapat membentuk forum koordinasi pusat yang keanggotaannya berasal dari instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi, syarat dan tata cara pembentukan forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi pemberdayaan perempuan dan anak.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Gubernur.

Pasal 17

(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut :

a. melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan

b. penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban.

Pasal 18

Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan :

a. kepolisian, untuk melaporkan dan memproses pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;

b. advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;

c. penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan;

d. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;

e. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);

f. pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban.

Pasal 19

Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial, baik nasional maupun internasional yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pemerintah dan pemerintah daerah :

a. menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban;

b. mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban; dan

c. mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.

Pasal 21

Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kinerja pelaksanaan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga secara transparan dan bertanggung jawab.

BAB IV

PEMBIAYAAN

Pasal 22

Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan

c. sumber pendapatan lain yang sah yang perolehannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 15

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2006
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA DALAM UPAYA
PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

I. UMUM

Upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga perlu terus dilakukan, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antar lintas sektor baik pada tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk kelancaran pelaksanaan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, perlu peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dan kerja sama antar instansi pemerintah dengan melibatkan masyarakat. Upaya pemulihan tersebut merupakan amanat dari Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Guna menunjang pelaksanaan tersebut, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban dengan menentukan tugas dan fungsi masing-masing dan kewajiban serta tanggung jawab tenaga kesehatan, pekerja sosial, pembimbing rohani dan relawan pendamping. Untuk lebih mengefektifkan pelayanan terpadu, maka dalam peraturan ini dibentuk forum koordinasi yang akan mengkoordinasikan antar petugas pelayanan, sekaligus menyusun rencana program bagi peningkatan upaya pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga. Forum koordinasi tersebut dibentuk di pusat dan di daerah. Menteri membentuk forum koordinasi di tingkat pusat, sedangkan di daerah dibentuk oleh Gubernur.
Penyelenggaraan kerja sama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga diarahkan pada pulihnya kondisi korban seperti semula baik fisik maupun psikis dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga korban dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan dapat hidup di tengah masyarakat seperti semula. Oleh karena itu, pelayanan harus dilaksanakan semaksimal mungkin segera setelah adanya pengaduan atau pelaporan dari korban untuk memperoleh pelayanan bagi pemulihan kondisi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan demikian, upaya penyelenggaraan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya bertujuan menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga, menjamin efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga dan terciptanya kerja sama dan koordinasi yang baik dalam pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga antar instansi, antar petugas pelaksana, dan antar lembaga terkait lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud pusat pelayanan adalah yang dikenal dengan trauma center, sedangkan rumah aman dikenal dengan shelter.

Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan konseling adalah pemberian bantuan oleh seseorang yang ahli atau orang yang terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri korban meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.

Huruf d
Yang dimaksud dengan bimbingan rohani adalah konseling yang diberikan oleh rohaniwan.

Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Instansi Sosial adalah instansi pemerintah yang ruang lingkup tugasnya menangani urusan sosial, dan instansi pemerintah daerah yang menanggulangi masalah sosial.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Standar Profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and proffesional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. Yang dimaksud dengan Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu, yang dibuat oleh sarana kesehatan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sarana kesehatan antara lain puskesmas, balai pengobatan, dan rumah sakit.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien (korban) pada sarana kesehatan.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan persetujuan tindakan medis (informed consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien (korban) atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap korban tersebut. Persetujuan dapat diberikan secara lisan atau tertulis.

Ayat (5)
Visum et repertum dibuat oleh dokter yang memeriksa korban dan visum et repertum psichiatricum dibuat oleh dokter spesialis kesehatan jiwa.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4604


Tidak ada komentar: