Senin, 14 April 2008

Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara

UU 5/1968, PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA NEGARA DAN WARGANEGARA ASING
MENGENAI PENANAMAN MODAL

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 5 TAHUN 1968 (5/1968)

Tanggal: 29 JUNI 1968 (JAKARTA)

_________________________________________________________________

Tentang: PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA NEGARA DAN WARGANEGARA ASING
MENGENAI PENANAMAN MODAL

DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di
Indonesia dan sesuai dengan Ketetapan-ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat , Sementara No. XII/ MPRS/1966 dan No.
XXIII/MPRS/1966, maka dianggap perlu agar Pemerintah Republik
Indonesia ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan
antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal
(Convention on the Settlement of Investment Disputes between States
and Nationals of other States) :
b. bahwa Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction
and Development), sehingga memenuhi syarat untuk dapat ikut serta
dalam Konvensi tersebut diatas;
c. bahwa untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 16
Pebruari 1968.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 Undang-undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No. XXIII/MPRS/1966.

3. Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(Lembaran-Negara tahun 1967 No. 1, Tambahan Lembaran-Negara No. 2818);

4. Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik
Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary
Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran
Negara tahun 1966 No. 36);

5. Undang-undang No. 2 tahun 1967 tentang Perubahan Undang-undang No.
9 tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana
Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank
for Reconstruction and Development) (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 2,
Tambahan Lembaran-Negara No. 2819).

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

*3914 Undang-undang tentang Persetujuan atas Konvensi tentang
Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai
Penanam Modal.

Pasal 1.

Menyetujui Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara
dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the
Settlement of Investment Disputes between States and National of other
States) yang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2.

Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan bahwa
sesuatu perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia
dan Warganegara Asing diputuskan menurut Konvensi termaksud dan untuk
mewakili Republik Indonesia dalam perselisihan tersebut dengan hak
substitusi.

Pasal 3.

(1) Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Arbitrase sebagaimana dimaksud
dalam Konvensi tersebut mengenai perselisihan antara Republik
Indonesia dan Warganegara Asing diwilayah Indonesia, diperlukan surat
pernyataan Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut dapat dilakanakan.
(2) Mahkamah Agung mengirimkan surat pernyataan termaksud dalam ayat
(1) pasal ini kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum mana putusan
itu harus dijalankan dan memerintahkan untuk melaksanakannya. (3)
Surat pernyataan dan perintah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui
Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum
Pengadilan Negeri tersebut.

Pasal 4.

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini
akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.

Pasal 5.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1968. Presiden Republik
Indonesia,

SOEHARTO Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1968. Sekretaris Negara
R.I.,

ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1968
TENTANG PERSETUJUAN ATAS KONVENSI TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN
ANTARA NEGARA DAN WARGA NEGARA ASING MENGENAI PENANAMAN *3915 MODAL

PENJELASAN UMUM

Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan
Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the
Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of
other States), untuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur
penyelesaian perselisihan antara suatu Negara dengan perorangan atau
Perusahaan Asing yang menanam Modalnya di Negara tersebut dengan jalan
damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration).

Suatu Negara yang hendak mempergunakan fasilitas itu harus:

a. Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development), sesuai dengan
pasal 67 Konvensi;

b. Terlebih dahulu menandatangani Konvensi dan setelah itu
menyetujuinya (ratifikasi) menurut hukum yang berlaku untuk Negara
yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 68 Konvensi.

Walaupun Konvensi telah berlaku untuk sesuatu Negara namun tidaklah
ada suatu kewajiban bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan
menurut Konvensi. Sebab syarat mutlak untuk penyelesaian perselisihan
menurut Konvensi adalah persetujuan dari kedua belah pihak yang
berselisih.

Untuk mendorong dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan
dengan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing,
maka Republik Indonesia telah menanda-tangani Konvensi yang memerlukan
persetujuan dengan Undang-undang supaya berlaku di Indonesia.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2.

Menurut Pasal-pasal 25 ayat (1) dan 36 ayat (2) Konvensi setiap
perselisihan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kedua
belah pihak yang berselisih, sebelum dapat diajukan di depan Mahkamah
Arbitrase (Arbitral Tribunal). Dengan pasal ini dipastikan bahwa
Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan yang
dimaksud itu serta untuk mewakili Republik Indonesia dalam
perselisihan tersebut dengan hak substitusi di mana perlu.

Pasal 3.

Ayat (1).

a. Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) Konvensi menentukan bahwa putusan
Mahkamah Arbitrase dipersamakan dengan putusan terakhir dan Pengadilan
Negara yang bersangkutan. Putusan tersebut harus dilaksanakan menurut
hukum Negara itu.

b. Untuk kepastian cara pelaksanaan putusan itu di Indonesia maka
Pasal 3 ayat (1) menentukan bahwa Mahkamah Agung harus terlebih dahulu
menyatakan bahwa putusan Mahkamah Arbitrase itu dapat dijalankan dalam
wilayah Republik Indonesia.

*3916 c. Perselisihan yang dimaksud dalam ayat (1) ini ialah
perselisihan antara Republik Indonesia dan Warganegara Asing mengenai
Penanaman Modal di wilayah Indonesia. Tidak termasuk di dalamnya
perselisihan antara Negara lain dengan Warganegara Asing lain pula
yanghendak menjalankan putusan Mahkamah Arbitrase mengenai penanaman
modal di dalam wilayah Indonesia (Pasal 55 Konvensi).

d. Surat pernyataan diberikan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Tertinggi yang berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia.

Ayat (2).

Cukup jelas.

Ayat (3).

Surat pernyataan dan perintah diberikan kepada Pengadilan Tinggi
sebagai tingkatan bawahan untuk diteruskan kepada Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.

Pasal 4.

Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur follow-up dari pelaksanaan
penanda-tanganan Konvensi sepanjang yang sedemikian itu belum atau
belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 5.

Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan
sebagai satu berkas.

TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG
TELAH DICETAK ULANG
_________________________________________________________________

Tidak ada komentar: